Kabar Gembira bagi Pekerja, Menkeu Purbaya Kaji Ulang Pajak JHT dan Hapus Aturan Progresif

Kabar Gembira bagi Pekerja, Menkeu Purbaya Kaji Ulang Pajak JHT dan Hapus Aturan Progresif

Sekolapedia – 09 Juli 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini tengah melakukan langkah strategis untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk meninjau kembali aturan yang selama ini dianggap membebani para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika inflasi saat ini. Langkah ini diambil menyusul pertemuan krusial antara pemerintah dengan perwakilan buruh untuk mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan aspirasi mendesak terkait beban pajak yang menekan para pekerja. Salah satu poin utama yang disoroti adalah ketidakadilan penerapan pajak pada JHT. Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial yang bertujuan untuk perlindungan rakyat, sehingga tidak semestinya dikenakan pajak layaknya tabungan komersial. Ia mengusulkan agar tarif pajak atas JHT diturunkan menjadi nol persen.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyoroti permasalahan pajak progresif yang dinilai sangat merugikan pekerja. Banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berulang kali harus menanggung beban pajak yang kian meningkat setiap kali mencairkan dana JHT mereka. “Ada yang terkena pajak hingga 30 persen. Bahkan, ada pekerja yang merasa pajak yang dibayarkan setara dengan harga sebuah mobil karena akumulasi pajak progresif dari pencairan yang dilakukan beberapa kali,” ungkapnya. Oleh karena itu, penghapusan skema tarif progresif menjadi tuntutan prioritas yang kini sedang dikaji secara internal oleh Kementerian Keuangan.

Selain masalah tarif, usulan revisi juga menyasar pada batas nilai pencairan JHT yang bebas pajak. Saat ini, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan batas bebas pajak sebesar Rp 50 juta. Said Iqbal menilai angka tersebut sudah sangat tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Jika dikonversi berdasarkan nilai emas tahun 2009 dibandingkan dengan tahun 2026, batas nilai tersebut seharusnya disesuaikan menjadi sekitar Rp 400 juta agar lebih adil bagi para pekerja.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Evaluasi akan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal terhadap penerimaan negara dan ketepatan sasaran penerima manfaat. Purbaya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan anggaran nasional di tengah tantangan ekonomi, sembari memastikan bahwa aturan perpajakan yang ada tetap selaras dengan kondisi ketenagakerjaan yang terus berkembang.

🔖 Baca juga:
Kapan Bank Buka Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI

Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah sedang melakukan kajian mendalam mengenai perubahan dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan. Hal ini mencakup penyesuaian terhadap inflasi dan perubahan nilai riil uang di masa kini. Sebagai bentuk itikad baik pemerintah, rencana aksi massa buruh yang semula direncanakan akan mengepung kantor Kementerian Keuangan pun resmi dibatalkan. Keputusan ini menunjukkan adanya optimisme dari pihak serikat buruh bahwa pemerintah benar-benar serius dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja melalui revisi aturan pajak JHT yang lebih manusiawi.

Secara keseluruhan, langkah evaluasi pajak JHT ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial bagi para pekerja. Dengan mempertimbangkan penghapusan pajak progresif, penurunan tarif pajak, serta penyesuaian batas nilai bebas pajak, diharapkan beban finansial pekerja saat masa tua atau pasca-PHK dapat berkurang signifikan. Keputusan akhir nantinya diharapkan mampu memberikan solusi win-win solution yang menjaga keberlanjutan fiskal negara sekaligus menjamin perlindungan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Post Comment