Daftar Isi
Sekolapedia – 09 Juli 2026 | Jakarta kembali menjadi panggung drama hukum yang menyita perhatian publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kini berada di tengah sorotan setelah meraih kemenangan parsial dalam sidang praperadilan pertama yang diputus pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait ketidaksahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo.
Kemenangan ini menjadi pemantik bagi tim kuasa hukum Roy untuk melanjutkan perjuangan ke babak berikutnya. Roy Suryo dijadwalkan kembali menghadapi sidang praperadilan jilid kedua pada Jumat, 10 Juli 2026. Jika praperadilan pertama berfokus pada prosedur upaya paksa, praperadilan kedua ini akan menyasar substansi hukum, yakni keabsahan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo.
Menguji Pasal Selundupan dalam UU ITE
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa praperadilan kedua memiliki urgensi yang jauh lebih besar. Fokus utamanya adalah menguji penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada kliennya. Pasal tersebut berkaitan dengan tuduhan mengubah, menambah, atau menghilangkan Informasi Elektronik terkait isu ijazah Jokowi. Refly secara tegas menyebut pasal tersebut sebagai “pasal selundupan” yang dinilai tidak tepat sasaran dan hanya digunakan untuk memperkuat posisi penyidik dalam melakukan penahanan.
Optimisme tim hukum Roy Suryo didasarkan pada keberhasilan mereka sebelumnya dalam menekan legalitas tindakan aparat. Bagi mereka, putusan praperadilan perdana adalah modal legitimasi untuk membuktikan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan selama ini tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polemik Strategi Hukum dan Kepastian Keadilan
Langkah hukum yang beruntun ini memicu reaksi dari pihak lawan. Kubu Jokowi menuding bahwa strategi praperadilan yang terus dilakukan oleh Roy Suryo hanyalah upaya untuk mengulur-ulur waktu persidangan pokok perkara, sehingga menghambat tercapainya kepastian hukum bagi pihak pelapor. Namun, Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy, menepis tudingan tersebut. Ia justru menilai bahwa kritik dari pihak lawan merupakan cermin ketidaksiapan mereka dalam menghadapi strategi hukum yang dirancang oleh timnya.
Di sisi lain, para pakar hukum memandang fenomena ini sebagai “laboratorium baru” dalam hukum acara pidana Indonesia. Praperadilan kini tidak lagi sekadar formalitas, melainkan menjadi arena krusial bagi warga negara untuk menguji apakah aparat penegak hukum telah menjalankan asas due process of law atau justru bertindak sewenang-wenang. Perkembangan ini sejalan dengan perluasan ruang lingkup praperadilan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang kini mencakup pengujian penetapan tersangka dan penyitaan.
Kaitan dengan Kasus Korupsi Lainnya
Dinamika praperadilan juga mencuat dalam kasus korupsi proyek Waterfront City Samosir di Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono menegaskan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren terkait kurangnya alat bukti dalam penetapan tersangka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme praperadilan, bukan melalui nota keberatan atau eksepsi. Hal ini menegaskan bahwa praperadilan tetap menjadi instrumen utama yang diakui secara hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan sebelum perkara masuk ke ranah pokok perkara.
Secara keseluruhan, rangkaian sidang praperadilan yang ditempuh Roy Suryo menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia sedang berada dalam fase penguatan fungsi kontrol. Putusan hakim bukan berarti menyatakan seseorang benar atau salah dalam pokok perkara, melainkan koreksi terhadap prosedur agar hak asasi manusia tetap terjaga. Masyarakat kini menanti hasil sidang pada 10 Juli nanti, yang diprediksi akan menjadi penentu apakah sangkaan terhadap Roy Suryo memiliki pijakan hukum yang kuat atau justru akan runtuh di ruang sidang praperadilan.

Post Comment