Skandal ‘Naik Kelas’ Suap Jabatan di Kuansing: Dari Pajero Hingga Land Cruiser Rp2 Miliar

Skandal 'Naik Kelas' Suap Jabatan di Kuansing: Dari Pajero Hingga Land Cruiser Rp2 Miliar

Sekolapedia – 02 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tabir gelap praktik jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 ini mengungkap pola penyuapan yang sistematis dan terus meningkat nilainya, atau yang disebut oleh penyidik sebagai pola suap ‘naik kelas’.

Kronologi Penemuan Barang Bukti Mewah

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK akhirnya berhasil menemukan keberadaan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang sempat disembunyikan. Mobil mewah tersebut diduga menjadi instrumen utama dalam transaksi suap untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa unit kendaraan tersebut kini telah diamankan di Polda Riau untuk kemudian dilakukan penyitaan secara resmi seiring berjalannya proses penyidikan.

Penemuan mobil ini menjadi kunci penting dalam membuktikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby. Berdasarkan hasil penyidikan, mobil tersebut bukan sekadar hadiah, melainkan syarat mutlak yang diajukan oleh Bupati bagi siapa pun yang ingin menduduki jabatan strategis di pemerintahan daerah tersebut.

Modus Operandi: Skema Kredit Menggunakan Identitas Pihak Ketiga

Kasus ini menarik perhatian publik karena kerumitan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka untuk menyamarkan transaksi. Berikut adalah rincian bagaimana suap tersebut dijalankan:

  • Syarat Jabatan: Pada April 2025, saat proses lelang jabatan Sekda Kuansing dibuka, Bupati Suhardiman Amby diduga meminta satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat.
  • Kandidat Tunggal: Dari dua calon yang tersedia, yakni Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR saat itu), hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut.
  • Manipulasi Kredit: Mengingat profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit kendaraan mewah, ia bekerja sama dengan pihak ketiga.
  • Penggunaan Identitas: Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk memproses pembelian mobil seharga Rp2,05 miliar hingga Rp2,55 miliar tersebut.
  • Beban Cicilan: Kendaraan tersebut dibeli dengan skema kredit selama lima tahun dengan nilai cicilan fantastis mencapai Rp46,5 juta setiap bulannya.

Melalui skema ini, Zulkarnain berhasil mengamankan kursi Sekda Kuansing setelah memenuhi ‘harga’ yang ditetapkan oleh sang Bupati.

🔖 Baca juga:
ASDP Operasikan 40 Kapal Feri dengan Pola Sangat Padat, Arus Mudik Bali-Jawa Naik 33,8% Menjelang Lebaran 2026

Pola Suap Berulang: Jejak Korupsi yang Terus Meningkat

Penyidik KPK menemukan bahwa tindakan Suhardiman Amby dalam menerima suap bukanlah kejadian pertama kali. Terdapat pola korupsi yang menunjukkan eskalasi nilai barang bukti dari tahun ke tahun, yang mencerminkan betapa kuatnya praktik transaksional di wilayah tersebut.

Tahun Kejadian Jabatan yang Diperebutkan Jenis Barang Bukti Suap Estimasi Nilai/Status
2021 Kepala Dinas PUPR Mitsubishi Pajero Sport Sudah lunas (Barang bukti)
2026 Sekretaris Daerah (Sekda) Toyota Land Cruiser 300 GR-S Rp2,05 – Rp2,55 Miliar (Sedang dikredit)

Pada tahun 2021, Zulkarnain diketahui telah menyuap Suhardiman dengan mobil Pajero Sport untuk mendapatkan posisi Kepala Dinas PUPR. Kini, di tahun 2026, ia kembali melakukan hal serupa dengan nilai yang jauh lebih tinggi demi posisi Sekda.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada akhir Juni 2026 tersebut berujung pada penetapan tiga orang tersangka utama. Setelah sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung, Suhardiman Amby dan Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik pada 30 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta. Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Ardiles, Direktur PT MIC, sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam memfasilitasi proses kredit kendaraan suap.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan istri kedua Bupati, Suci Nitia Edwar. Penangkapan terhadapnya dilakukan karena ia diketahui menggunakan mobil Pajero Sport yang merupakan barang bukti dari suap tahun 2021. Kehadiran istri Bupati dalam operasi ini bertujuan untuk mendalami aliran dana dan penggunaan aset hasil korupsi yang telah lunas tersebut.

Kesimpulan

Kasus suap di Kabupaten Kuantan Singingi ini menjadi potret kelam bagaimana jabatan publik diperjualbelikan dengan nilai yang sangat tinggi. Penggunaan skema kredit dengan identitas orang lain menunjukkan adanya niat jahat yang terencana untuk menyembunyikan jejak transaksi ilegal. Dengan ditemukannya barang bukti Land Cruiser dan penetapan tiga tersangka, KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memberikan efek jera terhadap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Post Comment