Sekolapedia – 02 November 2026 | Perjuangan panjang para aktivis dalam menghadapi tuntutan hukum akhirnya mencapai titik terang. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, delpedro marhaen, bersama tiga rekan aktivis lainnya kini telah resmi dinyatakan bebas murni setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini menandai berakhirnya ketidakpastian hukum yang sempat menyelimuti kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 tersebut.
Kepastian hukum ini didapat setelah majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Jupriyadi, dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief, menjatuhkan putusan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Melalui perkara nomor 12126 K/PID.SUS/2026, amar putusan secara tegas menyatakan penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh pihak penuntut umum. Dengan demikian, putusan bebas yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kronologi dan Detail Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan para aktivis dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuduh para terdakwa melakukan penghasutan melalui konten-konten yang diunggah di media sosial. Namun, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Maret 2026, majelis hakim memutuskan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Berikut adalah daftar aktivis yang mendapatkan status bebas murni setelah penolakan kasasi oleh MA:
- Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation)
- Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation)
- Syahdan Husein (Admin akun Instagram @gejayanmemanggil)
- Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau)
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa jaksa gagal membuktikan adanya penyebaran berita bohong maupun unsur ajakan langsung untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya saksi yang terhasut oleh unggahan para terdakwa, termasuk klaim mengenai sasaran kelompok anak-anak yang sebelumnya menjadi poin dalam dakwaan.
Respons Pihak Kejaksaan
Sebelumnya, pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan bebas tersebut. Hal inilah yang mendasari langkah jaksa untuk mengajukan upaya hukum kasasi pada Maret 2026. Meskipun demikian, dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Agung, pihak kejaksaan diharapkan dapat menghormati keputusan final ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum.
Langkah hukum yang diambil oleh delpedro marhaen dan rekan-rekannya melalui proses pembuktian di persidangan akhirnya membuktikan bahwa ekspresi di ruang digital tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghasutan tanpa bukti yang kuat. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait kebebasan berpendapat di Indonesia.
Kemenangan hukum ini memberikan rasa keadilan bagi para aktivis dan pendukungnya yang selama ini mengawal kasus ini. Dengan status yang kini telah inkrah, delpedro marhaen dan rekan-rekan lainnya dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan kemanusiaan mereka tanpa beban hukum dari perkara ini.
