Sekolapedia – 08 November 2026 | Dunia hukum dan kepolisian Indonesia kembali diguncang oleh rentetan peristiwa besar yang bermula dari kasus pembunuhan berencana yang melibatkan ferdy sambo. Kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pintu pembuka bagi terungkapnya berbagai skandal besar lainnya yang melibatkan jajaran petinggi Korps Bhayangkara dalam beberapa tahun terakhir.
Perjalanan hukum ferdy sambo dimulai dengan dramatis ketika majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada Februari 2023. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia maupun internasional. Selain itu, tindakan membunuh ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun menjadi faktor pemberat hukuman yang signifikan. Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Yosua, mengungkapkan rasa harunya atas keputusan tersebut, menyatakan bahwa keadilan nyata ada di negeri ini.
Namun, perjalanan hukum tersebut mengalami dinamika yang kompleks. Pada Agustus 2023, Mahkamah Agung menganulir vonis mati tersebut dan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Hal ini sempat memicu spekulasi publik, terutama terkait implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat klausul pada Pasal 100 yang memungkinkan terpidana mati mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun untuk mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup jika berkelakuan baik.
Menanggapi spekulasi tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegak hukum terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini. Jampidum Fadil Zumhana menjelaskan bahwa terdakwa tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) dan grasi sebagai bagian dari hak konstitusional yang disediakan undang-undang.
Di sisi lain, era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri (Januari 2021 – Oktober 2026) ditandai dengan berbagai kasus besar yang menguji integritas kepolisian. Selain kasus ferdy sambo, Polri juga menghadapi sorotan tajam terkait tragedi Kanjuruhan dan kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Namun, gelombang skandal terbesar muncul ketika dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat ke permukaan.
Skandal penyadapan ini menyeret sejumlah jenderal aktif menjadi tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri. Berikut adalah ringkasan keterlibatan para jenderal dalam kasus penyadapan ilegal tersebut:
| Nama Tersangka | Peran/Keterangan |
|---|---|
| Jenderal Listyo Sigit Prabowo | Diduga melakukan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. |
| Irjen Slamet Uliandi | Memberi restu penyadapan dan instruksi penghapusan rekaman (dikenal sebagai Kapten Jack). |
| Irjen Ahrie Sonta Nasution | Tersangka dalam skandal penyadapan ilegal. |
| Irjen Eko Hadi Santoso | Tersangka dalam skandal penyadapan ilegal. |
Kasus penyadapan ini dianggap sangat serius karena targetnya menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga media, yang oleh pihak Istana dinilai mengarah pada tindakan makar. Penangkapan Irjen Slamet Uliandi menjadi sorotan karena sosoknya yang dulunya dikenal sebagai perwira yang menjemput ferdy sambo, kini justru terjerat kasus peretasan internal markas besar melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa institusi Polri tengah berada dalam masa transisi dan ujian integritas yang sangat berat. Dari kasus pembunuhan berencana hingga skandal penyadapan tingkat tinggi, publik kini menantikan bagaimana penegakan hukum dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Indonesia.
