Sekolapedia – 08 Oktober 2026 | Aksi kriminalitas yang melibatkan debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal kembali meresahkan masyarakat. Seorang ibu rumah tangga berinisial BPS (34), warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi korban pemerasan keji setelah data pribadinya disebar, termasuk foto tidak senonoh hasil rekayasa digital yang disandingkan dengan kartu identitasnya.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB. Korban mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang dari aplikasi pinjaman bernama ‘Amanah’. Meski masa jatuh tempo sebenarnya baru akan tiba pada 24 September, pelaku langsung melakukan intimidasi dengan meminta pembayaran sebesar Rp1,6 juta saat itu juga.
Karena merasa tertekan oleh ancaman penyebaran data pribadi, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Namun, teror tidak berhenti di situ. Tak lama setelah pembayaran pertama, muncul nomor WhatsApp lain yang mengatasnamakan aplikasi ‘Dana Dompet’. Pelaku baru ini memberikan klaim tagihan fiktif senilai Rp2,9 juta dengan ultimatum yang sangat kejam: bayar dalam waktu 10 menit atau foto KTP korban akan disebar layaknya Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahkan, pelaku bertindak lebih jauh dengan menyebarkan foto syur hasil editan yang disandingkan dengan KTP korban ke berbagai grup Facebook di wilayah Gresik. Hal ini membuat korban merasa sangat terhina dan ketakutan. Di bawah tekanan psikologis yang hebat, korban kembali mentransfer uang yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pokok keluarganya. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Respons Cepat Kepolisian Gresik
Tangisan histeris BPS pecah saat ia mendatangi ruang SPKT Polsek Manyar untuk melaporkan kejadian tersebut. Tangisan korban bertepatan dengan kunjungan kerja Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, yang tengah memantau kualitas pelayanan di Polsek Manyar pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Melihat kondisi korban yang mengalami tekanan mental hebat, Kapolres Gresik langsung mengambil langkah tegas. Berikut adalah poin-poin tindakan yang diambil pihak kepolisian:
- Pengarahan Langsung: Kapolres mengarahkan korban untuk segera membuat laporan resmi dan menindaklanjutinya di tingkat Polres Gresik.
- Penyelidikan Intensif: Satreskrim Polres Gresik kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi identitas pelaku di balik nomor-nomor WhatsApp tersebut.
- Analisis Transaksi: Polisi mendalami rangkaian komunikasi dan transaksi perbankan yang dilakukan korban untuk melacak aliran dana ke pihak debt collector tersebut.
AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pihaknya telah mengecek kebenaran laporan tersebut dan menemukan adanya indikasi kuat tindakan pemerasan serta ancaman yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pihak pinjaman online. Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Gresik sedang bergerak cepat memburu para pelaku di balik teror ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online yang tidak resmi. Modus debt collector ilegal yang menggunakan foto editan dan penyebaran data pribadi merupakan bentuk kejahatan siber yang sangat merugikan. Jika masyarakat mengalami hal serupa, sangat disarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar pelaku dapat segera ditindak secara hukum.
Pihak kepolisian berharap dengan penanganan kasus ini, memberikan efek jera bagi pelaku serta memastikan keamanan warga dari ancaman pinjol ilegal yang kian marak di wilayah hukum Gresik.
Post Comment