×

Skandal Lapas Cibinong Terbongkar: Pegawai Disanksi Jual Beli Remisi, Napi Klaster Mewah Dicabut Haknya

Skandal Lapas Cibinong Terbongkar: Pegawai Disanksi Jual Beli Remisi, Napi Klaster Mewah Dicabut Haknya

Sekolapedia – 15 Oktober 2026 | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah melakukan pembersihan besar-besaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan menyusul mencuatnya skandal dugaan praktik jual beli remisi yang melibatkan oknum petugas. Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa sejumlah pegawai telah dijatuhi sanksi tegas setelah ditemukan indikasi keterlibatan dalam manipulasi pemberian potongan masa tahanan bagi narapidana tertentu.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah adanya ketidakwajaran dalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada dua narapidana kelas kakap, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Meskipun keduanya sempat mendapatkan program pembebasan bersyarat, pemerintah akhirnya mengambil langkah drastis dengan mencabut status bebas tersebut setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa proses pemberian remisi dan pembebasan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai konsekuensi dari pencabutan tersebut, kedua narapidana kini telah dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, sementara Bechi dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan tetap tegak dan tidak ada celah bagi narapidana untuk memanipulasi sistem hukum melalui jalur ilegal.

Selain skandal jual beli potongan masa tahanan, sorotan tajam juga tertuju pada keberadaan fasilitas hunian mewah atau ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI, yang mengungkap adanya fasilitas tidak resmi yang digunakan oleh sejumlah narapidana kelas atas. Berikut adalah daftar narapidana yang teridentifikasi menggunakan fasilitas tersebut:

  • Jimmy Masrin (Terpidana kasus korupsi kredit fiktif LPEI)
  • Indra Kesuma alias Indra Kenz (Terpidana kasus investasi bodong)
  • Heru Hidayat (Terpidana kasus korupsi ASABRI)
  • Ahmad Albani (Terpidana kasus korupsi timah)
  • Hasan Tjhie (Terpidana kasus korupsi timah)

Inspektur Jenderal Imipas, Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa bangunan klaster mewah tersebut dibangun secara swadaya tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang serius di dalam Lapas Cibinong. Sebagai tindakan tegas terhadap penyimpangan ini, Menteri Agus Andrianto memutuskan untuk memberikan sanksi berat bagi para penghuni klaster mewah tersebut, yakni berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun penuh.

Terkait penanganan oknum pegawai yang terlibat, saat ini proses masih mengacu pada ketentuan disiplin internal Kementerian Imipas. Meskipun belum masuk ke ranah pidana, Menteri Imipas menegaskan bahwa pemeriksaan terus dilakukan secara intensif. Beliau juga telah menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pemberian remisi di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia guna mencegah praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang serupa di masa mendatang.

Pemerintah juga telah mengambil langkah fisik dengan memusnahkan bangunan hunian mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong untuk memastikan fasilitas ilegal tersebut tidak dapat digunakan kembali. Melalui rangkaian tindakan ini, Kementerian Imipas berkomitmen untuk melakukan reformasi total dalam sistem pemasyarakatan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Post Comment