Sekolapedia – 25 Oktober 2026 | Persidangan militer kembali mencatat babak penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Mantan Pangdam IV/Diponegoro sekaligus mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, letjen widi prasetijono, resmi dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh oditur militer. Tuntutan berat ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus korupsi yang menyeret nama letjen widi prasetijono ini berpusat pada transaksi pengadaan lahan perkebunan seluas sekitar 716 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut merupakan aset PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebuah badan usaha di bawah Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, yang kemudian dijual kepada PT Cilacap Sagara Artha (CSA), badan usaha milik daerah setempat. Transaksi strategis ini bernilai fantastis, yakni mencapai Rp237 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang dibacakan oleh oditur, kerugian negara ditaksir mencapai hingga Rp237,09 miliar. Tindakan rasuah ini tidak dilakukan seorang diri. letjen widi prasetijono didakwa bersama-sama dengan sejumlah perwira dan petinggi militer serta sipil lainnya. Beberapa nama yang turut diseret dalam pusaran perkara ini meliputi:
- Kolonel Inf Wisnu Kurniawan (Mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro)
- Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (Mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro)
- Suko Madyo Susilo (Mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan)
Berdasarkan hasil pembuktian persidangan, aliran dana hasil korupsi tersebut diduga mengalir melalui rekening perantara milik dua adik ipar terdakwa. Oditur memaparkan bahwa dana haram tersebut sempat dinikmati oleh letjen widi prasetijono dan dialokasikan untuk berbagai keperluan pribadi. Sejumlah aset mewah dan bisnis pribadi yang dibeli dari aliran dana tersebut antara lain meliputi:
| Bentuk Penggunaan Dana | Keterangan Aset / Usaha |
|---|---|
| Properti dan Bangunan | Pembelian tanah dan pembangunan rumah kos di Semarang |
| Kendaraan | Pembelian kendaraan mewah |
| Usaha Komersial | Membiayai usaha peternakan ayam |
Menanggapi perbuatan terdakwa, oditur militer mengajukan tuntutan berlapis. Selain hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan, letjen widi prasetijono juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Tidak hanya itu, oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar serta pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer.
Dalam pertimbangan hukumnya, oditur memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Sikap letjen widi prasetijono selama persidangan dinilai tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, serta gagal memberikan teladan yang baik bagi prajurit di bawah kepemimpinannya. Selain itu, perbuatannya dianggap mencederai upaya masif pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kendati demikian, masa pengabdian panjang selama 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi satu-satunya poin yang dipertimbangkan secara objektif.
Pemberantasan korupsi di lingkungan institusi negara, termasuk unsur militer, menunjukkan komitmen kuat penegak hukum tanpa pandang bulu. Kasus hukum yang menjerat letjen widi prasetijono memberikan pesan tegas bahwa penyalahgunaan wewenang dan jabatan strategis demi keuntungan pribadi akan berkonsekuensi berat pada sanksi pidana maupun pencabutan status kedinasan secara permanen.
