Sekolapedia – 23 Oktober 2026 | Kasus dugaan korupsi besar kembali mengguncang institusi militer tanah air. Letjen TNI widi prasetijono, yang dikenal luas sebagai mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat setelah jaksa menuntut hukuman penjara yang signifikan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta pada Kamis (22/10/2026), jaksa penuntut umum resmi membacakan tuntutan terhadapnya terkait skandal penjualan aset tanah negara.
Perkara ini berakar dari transaksi ilegal lahan perkebunan Caruy yang terletak di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Lahan seluas 716,2 hektare tersebut diduga telah diperjualbelikan secara tidak sah, yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp237,09 miliar. Dalam proses hukumnya, widi prasetijono dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa terdakwa lainnya.
Selain dirinya, tiga terdakwa lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah:
- Kolonel Inf Wisnu Kurniawan (Mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro)
- Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (Mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro)
- Suko Madyo Susilo (Mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan/RSA)
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Widi. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar serta denda sebesar Rp500 juta. Sebagai hukuman tambahan yang paling berat bagi seorang prajurit, jaksa juga menuntut pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer.
Jaksa mengungkapkan bahwa alasan utama yang memberatkan hukuman adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak mengakui perbuatannya serta tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Meskipun pengabdian selama 33 tahun sebagai prajurit TNI sempat menjadi pertimbangan yang meringankan, hal tersebut tidak cukup untuk menghapus bobot tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan, widi prasetijono diduga menerima aliran dana ilegal sebesar Rp21,05 miliar. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, di mana dana tersebut dikirimkan melalui rekening perantara milik dua orang adik iparnya untuk menyamarkan asal-usul uang. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah dan berbagai aset pribadi, yang meliputi:
| Jenis Penggunaan Dana | Keterangan |
|---|---|
| Properti | Pembelian tanah dan pembangunan rumah kos di Semarang |
| Kendaraan | Pembelian berbagai unit kendaraan mewah |
| Bisnis | Pembiayaan usaha peternakan ayam |
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira tinggi militer yang memiliki rekam jejak dekat dengan lingkaran kekuasaan pusat. Transaksi lahan seluas ratusan hektare ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan aset negara yang harus segera dibenahi. Dengan tuntutan maksimal ini, publik kini menanti keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta untuk menentukan nasib karier militer sang mantan ajudan presiden tersebut.
Secara keseluruhan, kasus korupsi lahan Caruy ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dalam pengelolaan aset negara. Penuntutan terhadap Widi Prasetijono diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pejabat maupun aparat lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara secara masif.
