Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Absen dalam Persidangan Tipikor

Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji: Khalid Basalamah Absen dalam Persidangan Tipikor

Sekolapedia – 09 Oktober 2026 | Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanas. Dalam agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026, pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), khalid basalamah, dilaporkan tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakhadiran saksi yang sangat dinantikan ini menjadi sorotan dalam persidangan yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan keterangan resmi, khalid basalamah telah menyampaikan konfirmasi kepada pihak penyidik dan jaksa bahwa dirinya memiliki kesibukan lain yang tidak dapat ditinggalkan, sehingga ia mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan tanggapan terkait absennya saksi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak KPK telah menerima informasi mengenai permohonan penjadwalan ulang tersebut. Meskipun demikian, KPK tetap menaruh harapan besar agar saksi dapat hadir pada jadwal berikutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media.

Kehadiran saksi dalam kasus ini dianggap sangat krusial, mengingat peran khalid basalamah berkaitan dengan pendalaman terhadap Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Penyidik tengah mendalami dugaan adanya inisiatif dari sejumlah pihak dalam forum tersebut terkait pembagian dan pengelolaan tambahan kuota haji yang diduga menyalahi aturan.

Sebagai informasi tambahan, dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, nama khalid basalamah sempat muncul dalam keterangannya mengenai mekanisme percepatan keberangkatan haji. Ia dilaporkan pernah menyetorkan sejumlah uang untuk keperluan tersebut. Berikut adalah ringkasan informasi terkait keterlibatan dan fakta penyidikan yang telah terungkap:

Detail Informasi Keterangan
Nama Saksi Khalid Zeed Abdullah Basalamah
Afiliasi Bisnis Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour)
Status Pemeriksaan Meminta penjadwalan ulang
Fokus Pendalaman Peran Forum Sathu dan pengelolaan kuota tambahan
Nilai Kerugian Negara Sekitar Rp622 miliar

Selain agenda pemeriksaan yang seharusnya dihadirkan oleh khalid basalamah, sidang pada hari tersebut tetap berjalan dengan menghadirkan enam saksi lainnya yang berasal dari berbagai agen perjalanan haji dan umrah. Para saksi tersebut memberikan keterangan mengenai mekanisme pengisian kuota haji tambahan serta dugaan aliran fee dalam proses tersebut.

Kasus korupsi kuota haji ini merupakan salah satu perkara besar yang sedang ditangani KPK, dengan total kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp622.090.207.166,41. Fokus penyelidikan kini diarahkan pada bagaimana mekanisme pembagian kuota tersebut diatur dan apakah terdapat keterlibatan pihak asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak semestinya.

Di sisi lain, rekam jejak pemeriksaan khalid basalamah sebelumnya juga mencatat adanya pengembalian uang kepada KPK. Pada pemeriksaan di bulan April 2026, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada lembaga antirasuah tersebut, yang kini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Dengan adanya permohonan jadwal ulang, majelis hakim dan jaksa kini menunggu kepastian waktu berikutnya untuk menggali keterangan lebih dalam guna membantu proses pembuktian perkara secara objektif. Masyarakat menantikan transparansi penuh dalam pengungkapan skandal pengelolaan kuota haji ini agar integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dapat kembali terjaga.

Post Comment