Sekolapedia – 20 Oktober 2026 | Polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memanas dan memicu perdebatan sengit di ranah politik nasional. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA atau sederajat milik Wakil Presiden tersebut, gelombang reaksi dari berbagai partai politik dan pengamat hukum belum juga mereda.
Ketegangan ini mencuat setelah putusan MK yang menolak gugatan tersebut karena alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, catatan hakim yang menyebutkan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah tersebut justru menjadi pemantik diskusi baru mengenai transparansi dan keadilan dalam proses administrasi kenegaraan.
Perbedaan Sikap Partai Politik di Parlemen
Menanggapi situasi ini, partai-partai politik di Indonesia menunjukkan sikap yang kontras. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas meminta agar persoalan ini tidak terus diperpanjang. Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada berbagai masalah krusial bangsa daripada terjebak dalam urusan yang dianggapnya tidak penting.
“Tidak usah kegenitan lah, hal-hal yang tidak penting untuk diurus. Situasi negara kita hari ini banyak sekali hal yang harus kita urus,” ujar Ahmad Ali saat memberikan keterangan di Jakarta. Ia juga menilai DPR tidak perlu menindaklanjuti putusan MK tersebut karena gugatan telah ditolak secara hukum.
Berseberangan dengan PSI, Partai PDI Perjuangan (PDIP) melalui Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Djarot Syaiful Hidayat, menyarankan penggunaan instrumen konstitusional yang berbeda. Alih-alih menggunakan hak angket, Djarot mendorong DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
- Hak Menyatakan Pendapat: Dianggap lebih tepat sebagai tindak lanjut konstitusional atas polemik yang sudah melalui proses MK.
- Hak Angket: Dinilai kurang relevan karena persoalan tersebut secara faktual sudah melalui proses persidangan yang bersifat final dan mengikat.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah proaktif dengan menjajaki komunikasi antar fraksi di DPR. Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menyebut fenomena ini sebagai “ijazahgate” yang menyentuh rasa keadilan publik. PKS melihat adanya indikasi perlakuan yang tidak setara dalam hukum dan pemerintahan.
| Pihak | Sikap/Tindakan | Argumen Utama |
|---|---|---|
| PSI | Menolak pembahasan lebih lanjut | Fokus pada masalah bangsa yang lebih mendesak |
| PDIP | Mendorong Hak Menyatakan Pendapat | Menghormati putusan MK yang final dan mengikat |
| PKS | Menjajaki komunikasi antar fraksi | Menjembatani aspirasi publik dan evaluasi pemilu 2029 |
Sorotan terhadap Ketimpangan Prosedur Administrasi
Selain perdebatan di parlemen, pakar hukum juga memberikan catatan kritis terkait kemudahan proses administrasi yang dialami oleh Wakil Presiden. Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti adanya keistimewaan dalam proses permohonan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
Feri membandingkan kecepatan proses tersebut dengan dosen lulusan luar negeri yang umumnya memerlukan waktu tiga hingga enam bulan untuk mendapatkan surat keterangan penyetaraan di Kemendikti. Namun, dalam kasus ijazah Gibran, proses tersebut diklaim hanya memakan waktu satu hari saat masa Pilpres berlangsung. Hal ini memicu dugaan adanya perlakuan khusus yang tidak dialami oleh warga negara lainnya.
Persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai masalah administratif semata, tetapi juga sebagai momentum evaluasi besar bagi sistem demokrasi Indonesia. PKS menekankan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang setara untuk memimpin tanpa adanya dispensasi khusus, demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Sebagai penutup, meskipun secara hukum Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian melalui putusannya, diskursus mengenai integritas dan kesetaraan di mata hukum akan terus menjadi ujian bagi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap institusi negara di masa mendatang.
