Mahfud MD Soroti Celah Hukum Ijazah Gibran hingga Kritik Wacana Penjinakan Oposisi

Mahfud MD Soroti Celah Hukum Ijazah Gibran hingga Kritik Wacana Penjinakan Oposisi

Sekolapedia – 13 Oktober 2026 | Dunia politik nasional kembali dihangatkan oleh dinamika dan kritik tajam yang dilayangkan oleh berbagai tokoh penting, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai penataan kabinet pemerintahan baru serta polemik hukum kepemilikan dokumen pendidikan pejabat tinggi menjadi sorotan publik yang luas dan memicu perdebatan panjang di tengah masyarakat.

Sorotan utama datang dari wacana perangkulan sejumlah figur yang sebelumnya berada di luar lingkaran kekuasaan, seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan mahfud md, agar bergabung ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Menanggapi hal tersebut, Penggagas Presidium Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Subagia, melontarkan kritik keras. Ia menilai bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara kritis agar tidak sampai mengaburkan fungsi oposisi serta melemahkan mekanisme pengawasan terhadap pemerintah yang sedang berjalan.

Menurut Heru, kehadiran kelompok penyeimbang atau kontrol sosial yang kuat merupakan syarat mutlak bagi tegaknya ekosistem demokrasi yang sehat. Menyeret tokoh-tokoh sentral ke dalam kekuasaan secara kolektif dikhawatirkan dapat mengebiri fungsi check and balance demi kepentingan pelunakan daya kritis oposisi. Rekonsiliasi politik, lanjutnya, seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya membungkam seluruh kekuatan kritis yang ada di luar istana.

Di sisi lain, dinamika hukum turut memanas menyusul pernyataan terbuka dari mahfud md terkait dugaan celah hukum pada ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam siniar di kanal YouTube pribadinya, beliau mendesak agar sembilan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diproses secara hukum akibat polemik penyusunan aturan persyaratan pendidikan calon wakil presiden yang dinilai janggal.

Fokus utama kritik tersebut tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut pengamatan hukum beliau, aturan tersebut tiba-tiba muncul padahal pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat bersama sebelumnya. Oleh karena itu, oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penyelundupan aturan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Lebih lanjut, pandangan hukum dari mahfud md bahkan menyebutkan bahwa penerapan pasal pidana seperti Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan administratif yang berindikasi pelanggaran tersebut. Kendati demikian, langkah ini masih sebatas pandangan dan analisis hukum pribadi, bukan keputusan final dari lembaga peradilan.

Polemik ini juga diperparah dengan sorotan terhadap terbatasnya akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memeriksa dokumen persyaratan pencalonan secara menyeluruh. Berbagai pihak kini menantikan bagaimana kelanjutan penanganan atas polemik hukum ini, sekaligus bagaimana para elite politik menyikapi pentingnya menjaga keseimbangan demokrasi di tengah tarik-menarik kepentingan kekuasaan.

Secara keseluruhan, dinamika yang melibatkan kritik terhadap wacana koalisi besar serta desakan penegakan hukum atas aturan pemilu menunjukkan bahwa dinamika ketatanegaraan Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Baik isu pelemahan fungsi kontrol oposisi maupun polemik keabsahan regulasi pencalonan pejabat tinggi menuntut transparansi, akuntabilitas, serta komitmen yang kuat dari seluruh penyelenggara negara dan elite politik demi masa depan demokrasi yang lebih matang.

Post Comment