Sekolapedia – 07 Oktober 2026 | Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan krusial terkait penetapan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun mendatang. Kabar mengenai biaya haji 2027 ini menjadi angin segar bagi calon jemaah, mengingat angka yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026), disepakati bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi adalah sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Angka ini merupakan hasil pembahasan intensif setelah sebelumnya pemerintah sempat mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni Rp107,34 juta per orang.
Rincian Komponen Biaya Haji
Untuk memahami bagaimana angka tersebut terbentuk, penting bagi calon jemaah untuk mengetahui pembagian komponen biaya yang menyusun total BPIH. Secara garis besar, biaya tersebut terbagi menjadi dua bagian utama: biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah (Bipih) dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Berikut adalah rincian komponen biaya yang telah disepakati:
| Komponen Biaya | Estimasi Biaya per Jemaah | Persentase |
|---|---|---|
| Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) | Rp54.648.825 | 55,50% |
| Nilai Manfaat (Subsidi/Pengelolaan Dana) | Rp43.817.526 | 44,50% |
| Total BPIH | Rp98.466.351 | 100% |
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa Bipih sebesar Rp54,6 juta tersebut akan dialokasikan untuk menutupi biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, serta biaya hidup (living cost) selama di tanah suci. Sementara itu, komponen biaya di luar negeri atau di Arab Saudi rata-rata mencapai Rp54,3 juta, biaya penerbangan sebesar Rp38,5 juta, dan komponen di dalam negeri sebesar Rp5,6 juta.
Simulasi Pelunasan: Mengapa Jemaah Hanya Bayar Rp26,24 Juta?
Meskipun angka Bipih tercatat di kisaran Rp54,6 juta, calon jemaah tidak perlu merasa terbebani dengan angka tersebut secara utuh. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme pengurangan dari setoran awal yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan simulasi perhitungan, berikut adalah estimasi jumlah yang harus dilunasi oleh jemaah:
- Total Bipih yang ditetapkan: Rp54.648.825
- Dikurangi Setoran Awal: Rp25.000.000
- Dikurangi Nilai Manfaat di Rekening Virtual: Rp3.400.000 (rata-rata)
- Estimasi Total Pelunasan: Rp26,24 Juta
Penurunan biaya Bipih pada biaya haji 2027 ini tercatat sebesar Rp455.018 dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan jemaah pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga agar beban finansial jemaah tetap terjangkau di tengah fluktuasi biaya operasional di Arab Saudi.
Kuota dan Asumsi Nilai Tukar
Selain menetapkan biaya, rapat tersebut juga memastikan bahwa kuota haji untuk tahun 2027 tidak mengalami perubahan, yakni tetap di angka 221.000 jemaah. Dari total kuota tersebut, porsi terbesar sebesar 92% akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Perhitungan biaya ini juga menggunakan asumsi nilai tukar mata uang yang telah ditetapkan, yakni US$1 setara dengan Rp17.500 dan 1 Riyal setara dengan Rp4.666,7.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mengelola nilai manfaat secara bijak. Dari total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 2027 sebesar Rp8,83 triliun, Panitia Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat sekitar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan kembali ke rekening virtual jemaah haji yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu (waiting list). Dengan demikian, pengelolaan biaya haji 2027 diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat yang tengah menanti giliran berangkat ke Baitullah.



Post Comment