Gugatan Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Desak MK Diskualifikasi Wapres dan Soroti Peran Eks Ketua KPU

Gugatan Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Desak MK Diskualifikasi Wapres dan Soroti Peran Eks Ketua KPU

Sekolapedia – 01 Oktober 2026 | Dunia politik tanah air kembali diguncang oleh dinamika hukum yang melibatkan pencalonan Wakil Presiden terpilih. Denny Indrayana, seorang ahli hukum tata negara, secara tegas melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Dalam diskusinya di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), Denny menyampaikan tuntutan agar MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat administratif pendidikan yang fundamental.

Denny mengibaratkan situasi ini seperti sebuah perlombaan lari di kategori wanita yang ternyata diikuti oleh peserta laki-laki. Menurutnya, meskipun pemenang telah diumumkan dan medali emas telah diraih, jika ditemukan ketidaksesuaian prasyarat dasar, maka kemenangan tersebut harus dibatalkan secara hukum. Gugatan ini merupakan bagian dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan dua tahun setelah Pilpres 2024 berakhir.

Sorotan Tajam terhadap Peran Hasyim Asy’ari

Selain persoalan ijazah, Denny Indrayana juga membongkar dugaan adanya peran mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam memuluskan jalan Gibran menuju kursi Wakil Presiden. Ia menyoroti penandatanganan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 oleh Hasyim pada 9 Oktober 2023, yang dinilai memberikan pengecualian syarat kelulusan bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi namun tidak memiliki bukti SMA dari luar negeri.

Lebih lanjut, Denny mengkritik keras pengangkatan Hasyim sebagai Komisaris Independen di PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Ia menilai langkah tersebut mencerminkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Menurut Denny, idealnya terdapat masa jeda atau grace period selama tiga hingga lima tahun bagi mantan pejabat negara seperti komisioner KPU atau KPK sebelum dapat menjabat di posisi strategis BUMN guna menjaga integritas institusi.

Poin Sorotan Dugaan Pelanggaran/Isu
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Memuluskan syarat administratif pencalonan Gibran
Jabatan Komisaris PTPN I Pelanggaran prinsip benturan kepentingan
Status Ijazah Wapres Ketidakabsahan dokumen pendidikan menengah

Dukungan Tak Terduga dari Almaz Tsaqibbiru

Menariknya, gugatan yang diajukan oleh denny indrayana ini mendapat dukungan mengejutkan dari Almaz Tsaqibbiru Re A. Sosok yang sebelumnya dikenal melalui gugatan batas usia capres-cawapres di MK ini, kini mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendukung permohonan PHPU terkait ijazah Gibran. Almaz menyatakan bahwa dukungannya murni demi kepentingan bangsa, integritas dokumen negara, dan masa depan generasi mendatang.

Almaz menegaskan bahwa ia menjunjung tinggi kejujuran dan tidak ingin ada manipulasi dokumen dalam skala setinggi Wakil Presiden. Ia juga membantah bahwa langkah ini didasari oleh sentimen pribadi terhadap Gibran, mengingat ia mengaku tidak memilih Gibran pada pemilu sebelumnya.

Perspektif Akademisi dan Strategi Pembuktian

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, memberikan pandangan bahwa perkara ini merupakan momen penting bagi MK untuk membayar ‘utang’ konstitusional atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut Zainal, keputusan MK untuk melanjutkan perkara ini hingga tahap pembuktian menunjukkan bahwa Mahkamah mulai mempertimbangkan aspek constitutional importance atau kepentingan konstitusional di atas sekadar formalitas hukum.

Menghadapi sidang pembuktian yang dimulai pada Rabu malam, tim hukum yang dipimpin oleh denny indrayana memilih untuk merahasiakan identitas lima saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Langkah ini diambil untuk melindungi para saksi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Denny memastikan bahwa kelima orang tersebut adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kapasitas, otoritas, dan yang paling penting, keberanian untuk mengungkap kebenaran di persidangan.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap pembuktian, publik kini menanti apakah Mahkamah Konstitusi akan menjaga marwah konstitusi dengan meninjau ulang keabsahan syarat administratif tersebut, atau tetap berpegang pada ketetapan yang sudah berjalan. Perkara ini bukan sekadar soal ijazah, melainkan ujian bagi integritas sistem demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Post Comment