Bantuan bagi warga terdampak kebakaran di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kabupaten Bangka Selatan, perlu diberikan secara berkelanjutan. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai penanganan tidak cukup berhenti pada masa tanggap darurat, tetapi harus dilanjutkan hingga kebutuhan dasar dan hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
Perhatian tersebut disampaikan setelah Ombudsman Babel melakukan pengawasan lapangan dan evaluasi pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan itu dilakukan menyusul kebakaran yang melanda kawasan permukiman Dusun Serdang pada 10 Oktober 2026.
Bantuan awal pemerintah mendapat apresiasi
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah bersama unsur terkait setelah musibah terjadi. Respons awal tersebut dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan warga pada fase tanggap darurat.
Namun, Ombudsman mengingatkan bahwa penanganan bencana memiliki tahapan yang perlu dikawal secara konsisten. Setelah bantuan awal disalurkan, pemerintah dan pihak terkait masih harus memastikan layanan publik, kebutuhan dasar, serta proses pemulihan berjalan dengan arah yang jelas.
Kami mengapresiasi respons cepat pemda sejak awal kejadian. Tantangan terbesarnya saat ini adalah menjaga kesinambungan penanganan tersebut. Kebutuhan warga terdampak harus dikelola dengan baik dan terkoordinasi, tidak hanya sebatas di masa tanggap darurat, tetapi terus dikawal sampai proses pemulihan benar-benar usai.
— Kgs Chris Fither
Catatan Ombudsman terkait bantuan dan layanan warga
Hasil pengawasan diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung di Posko Tanggap Darurat. Dalam melakukan penilaian, Ombudsman Babel merujuk pada Keputusan Kepala BNPB Nomor 308 Tahun 2024 tentang Klaster Penanggulangan Bencana sebagai salah satu parameter ukur.
Berdasarkan pemantauan tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian para pemangku kepentingan. Catatan itu mencakup ketersediaan logistik, tata kelola penanganan darurat, serta pemenuhan hak warga dalam urusan administrasi.
Kebutuhan dasar pengungsi belum sepenuhnya terpenuhi
Pada klaster logistik, Ombudsman masih menemukan kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi. Beberapa kebutuhan yang disebutkan secara khusus adalah kasur, selimut, dan air bersih.
Ketersediaan barang-barang tersebut menjadi bagian penting dari bantuan bagi masyarakat yang terdampak langsung. Karena itu, pemenuhan logistik perlu dikelola secara terukur agar kebutuhan warga dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara tepat.
Ombudsman menekankan bahwa bantuan tidak hanya berkaitan dengan penyaluran pada awal kejadian. Kesinambungan distribusi dan koordinasi juga diperlukan supaya warga tetap mendapatkan dukungan selama proses penanganan berlangsung.
Pembagian peran antarinstansi perlu diperjelas
Catatan berikutnya berkaitan dengan tata kelola penanganan bencana. Ombudsman menilai penerapan Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana atau SKPDB belum berjalan secara optimal dalam memperjelas pembagian peran lintas instansi.
Kejelasan peran diperlukan agar setiap unsur yang terlibat dapat menjalankan tanggung jawabnya secara terarah. Dengan koordinasi yang lebih baik, kebutuhan warga, pendataan, penyaluran bantuan, dan tindak lanjut pemulihan dapat dikelola tanpa tumpang tindih.
Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman juga mencatat bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD tingkat kabupaten belum terbentuk. Kondisi ini menjadi salah satu aspek tata kelola yang perlu diperhatikan dalam penanganan bencana di wilayah tersebut.
Bantuan harus diikuti pemulihan jangka panjang
Menurut Ombudsman Babel, penanganan warga terdampak kebakaran perlu diarahkan pada pemulihan jangka panjang. Artinya, perhatian terhadap masyarakat tidak berhenti setelah masa tanggap darurat selesai, melainkan terus dilanjutkan sesuai kebutuhan yang masih ada.
Pemulihan yang berkesinambungan membutuhkan pengelolaan kebutuhan warga secara terkoordinasi. Pemerintah daerah dan unsur terkait perlu memastikan informasi, layanan, serta bantuan yang diberikan tetap terhubung dengan perkembangan kondisi masyarakat di lapangan.
Ombudsman menilai kesinambungan tersebut penting agar respons yang sudah dilakukan sejak awal kejadian tidak terputus. Penanganan yang berkelanjutan juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak dasar warga terdampak tetap diperhatikan.
Administrasi pertanahan dan kependudukan perlu ditindaklanjuti
Selain logistik dan tata kelola, aspek administrasi juga menjadi perhatian dalam hasil pengawasan. Pemenuhan hak warga terkait administrasi pertanahan dan kependudukan pascakebakaran masih memerlukan tindak lanjut yang aktif.
Ombudsman mencatat bahwa penyelesaian kebutuhan administrasi tersebut membutuhkan koordinasi antarinstansi terkait. Langkah aktif diperlukan agar warga terdampak dapat memperoleh kejelasan dan layanan yang dibutuhkan setelah musibah kebakaran.
Dengan demikian, bantuan pascakebakaran tidak hanya berupa barang atau kebutuhan fisik. Dukungan terhadap pengurusan administrasi pertanahan dan kependudukan juga menjadi bagian dari pemulihan layanan publik bagi masyarakat Dusun Serdang.
Pengawasan diperlukan hingga proses pemulihan selesai
Pengawasan Ombudsman Babel menegaskan pentingnya kesinambungan dalam penanganan kebakaran permukiman. Pemerintah daerah bersama unsur terkait telah mengambil langkah cepat pada fase awal, tetapi masih terdapat sejumlah hal yang harus dibenahi dan dilanjutkan.
- Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kasur, selimut, dan air bersih.
- Perbaikan koordinasi melalui penerapan SKPDB yang lebih optimal.
- Kejelasan pembagian peran antarinstansi dalam penanganan darurat.
- Tindak lanjut administrasi pertanahan dan kependudukan bagi warga terdampak.
- Pengawalan bantuan dan layanan hingga proses pemulihan benar-benar selesai.
Catatan tersebut menjadi dasar agar penanganan warga terdampak dapat berlangsung lebih terarah. Bagi Ombudsman, keberhasilan respons bencana tidak hanya diukur dari kecepatan bantuan awal, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga layanan dan pemulihan secara berkesinambungan.
Sumber referensi: babelpos.disway.id