Sekolapedia – 04 September 2026 | Sosok C Suhadi pengacara Jokowi yang gugat Pasal 163 KUHAP soal praperadilan, singgung Roy Suryo [titlebase] muncul sebagai pusat perhatian publik ketika tim hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memulai sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertemuan tersebut, C Suhadi memfokuskan argumen pada ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e yang menegaskan bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama penyidikan belum selesai. Ia menilai bahwa aturan tersebut menimbulkan kebingungan interpretasi dan menuntut kejelasan batasan praperadilan.
Sidang ini dihadiri oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang memimpin tim pengadilan. Ia menegaskan bahwa permohonan uji materiil khusus ini merupakan bagian dari strategi hukum untuk memastikan bahwa proses praperadilan tidak menimbulkan tumpang tindih antara penyidikan dan persidangan. “Kita mengajukan permohonan ini karena frasa ‘selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai’ perlu dipahami secara tepat agar tidak menurunkan hak konstitusional terdakwa,” kata Ade dalam pernyataannya.
Sosok C Suhadi pengacara Jokowi yang gugat Pasal 163 KUHAP soal praperadilan, singgung Roy Suryo [titlebase] juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan. Ia mengutip contoh kasus di mana penundaan persidangan berulang kali menambah beban psikologis bagi terdakwa. Dalam konteks ini, Roy Suryo, yang pernah menjadi narasumber dalam beberapa diskusi publik, menyatakan bahwa sistem peradilan Indonesia harus lebih responsif terhadap kebutuhan pemasyarakatan.
Pengadilan Konstitusi kemudian memeriksa dokumen yang diajukan, termasuk teks lengkap Pasal 163 ayat (1) huruf e, serta referensi hukum terkait. Tabel berikut menggambarkan struktur Pasal 163 dan peran masing-masing huruf:
| Huruf | Isi |
|---|---|
| a | Pemeriksaan penyidikan |
| b | Pemeriksaan penuntutan |
| c | Pemeriksaan pokok perkara di pengadilan |
| d | Penyelesaian perkara di pengadilan |
| e | Pembatasan praperadilan selama penyidikan belum selesai |
Dalam proses evaluasi, pihak MK menilai bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat absolut. Mereka menyoroti bahwa praperadilan dapat dimulai jika penyidikan belum selesai namun tidak menghalangi hak terdakwa untuk mengajukan ganti rugi atau hak lain yang bersifat konstitusional. Namun, C Suhadi menolak pandangan ini, menegaskan bahwa ketentuan tersebut mengandung ambiguitas yang dapat disalahgunakan.
Di luar ruang sidang, perdebatan publik semakin memanas ketika media sosial menyoroti komentar C Suhadi tentang Roy Suryo. Ia menyebut Roy sebagai contoh positif yang menuntut transparansi dalam sistem hukum. Menurutnya, Roy Suryo pernah mengkritik proses praperadilan yang dianggap tidak adil, sehingga menjadi titik rujukan bagi perbaikan regulasi.
Keputusan akhir MK belum diumumkan, namun para ahli hukum memperkirakan bahwa hasilnya akan berdampak signifikan pada praktik peradilan di Indonesia. Jika pengadilan menolak gugatan, maka Pasal 163 tetap berlaku seperti sebelumnya. Sebaliknya, jika MK mengubah interpretasi, maka praperadilan akan mengalami pembatasan yang lebih jelas, menjaga keseimbangan antara penyidikan dan persidangan.
Peristiwa ini menegaskan kembali peran C Suhadi pengacara Jokowi yang gugat Pasal 163 KUHAP soal praperadilan, singgung Roy Suryo [titlebase] sebagai agen perubahan dalam sistem hukum. Keterlibatan tokoh-tokoh publik dan lembaga hukum menandakan bahwa isu praperadilan akan terus menjadi topik hangat dalam diskusi kebijakan peradilan di masa depan.

Post Comment