Sekolapedia – 21 September 2026 | Persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 kembali memanas. Dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap fakta mengejutkan di mana Nama Gus Yaqut masuk daftar fee haji tambahan, saksi: Inisiatif saya, bukan perintah menteri [titlebase]. Hal ini menjadi sorotan utama setelah seorang saksi kunci memberikan kesaksian terkait adanya daftar pembagian uang yang mencantumkan nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi Rizky Fisa Abadi, yang merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, memberikan keterangan krusial. Saat jaksa menunjukkan tabel berisi daftar pembagian fee dan plotting kuota tambahan, Rizky menegaskan bahwa pencantuman nama mantan menteri tersebut bukanlah instruksi dari atasannya. Ia menyatakan bahwa Nama Gus Yaqut masuk daftar fee haji tambahan, saksi: Inisiatif saya, bukan perintah menteri [titlebase] saat menjelaskan asal-usul daftar tersebut.
Rizky menjelaskan bahwa penyusunan daftar tersebut merupakan ‘exercise’ atau inisiatif pribadinya sendiri. “Plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” ujar Rizky di hadapan majelis hakim. Bahkan, ketika Yaqut Cholil Qoumas menanyakan langsung mengenai dugaan penerimaan dana sebesar USD 271.500, Rizky dengan tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.
Daftar ‘Jemaah Titipan’ dan Peran Staf Khusus
Selain persoalan fee, sidang juga mengungkap adanya praktik ‘jemaah titipan’ dalam kuota haji khusus tahun 2023-2024. Berdasarkan keterangan saksi, sejumlah nama jemaah tambahan diduga kuat merupakan titipan dari mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Beberapa nama yang disebut dalam daftar tersebut antara lain:
- Iwan Bin
- Mozaik
- Asrul
- Farid Aljawi
Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji. Meskipun demikian, saksi Rizky menekankan bahwa tidak ada satu pun nama jemaah dalam daftar tersebut yang diusulkan langsung oleh Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Kasus yang menjerat empat terdakwa ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Berikut adalah ringkasan profil para terdakwa dalam kasus ini:
| Nama Terdakwa | Jabatan/Peran |
|---|---|
| Yaqut Cholil Qoumas | Mantan Menteri Agama |
| Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) | Mantan Staf Khusus Menag |
| Ismail Adham | Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) |
| Asrul Aziz Taba | Komisaris PT Raudah Eksati Utama / Ketua Umum Kesthuri |
Meskipun Nama Gus Yaqut masuk daftar fee haji tambahan, saksi: Inisiatif saya, bukan perintah menteri [titlebase] menjadi poin pembelaan, jaksa tetap mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Tim hukum Yaqut, melalui pengacara Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa keterangan saksi sejauh ini justru memperkuat posisi kliennya karena tidak ada bukti nyata penyerahan uang atau perintah langsung dari Yaqut.
Mellisa menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan perbedaan jauh dengan narasi yang beredar di publik. “Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi,” tegasnya. Meskipun demikian, publik tetap menanti pembuktian lebih lanjut mengenai bagaimana mekanisme kuota tambahan tersebut dapat disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
Persidangan ini terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan analis kebijakan Muhammad Lutfi Makki, guna mengurai benang merah korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini. Dengan adanya fakta bahwa Nama Gus Yaqut masuk daftar fee haji tambahan, saksi: Inisiatif saya, bukan perintah menteri [titlebase], arah pemeriksaan kini semakin fokus pada peran staf khusus dan pihak swasta yang terlibat dalam skema titipan kuota tersebut.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam distribusi kuota haji tambahan yang seharusnya dikelola secara transparan. Walaupun saksi menyatakan bahwa pencantuman nama mantan menteri adalah inisiatif mandiri, kompleksitas aliran dana dan keberadaan jemaah titipan tetap menjadi fokus utama KPK dalam mengusut tuntas kerugian negara sebesar Rp622 miliar ini.



Post Comment