Sidang PHPU Memanas: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dinilai KPU Sebagai Upaya Pemakzulan

Sekolapedia – 23 September 2026 | Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas menyusul perkembangan terbaru dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Fokus utama dalam persidangan yang digelar pada Rabu (23/9/2026) ini tertuju pada gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan gibran rakabuming raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu lalu.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan pernyataan mengejutkan. Kuasa hukum KPU menyatakan bahwa substansi permohonan yang diajukan oleh para pemohon, termasuk yang mempersoalkan ijazah, sebenarnya masuk dalam kategori upaya pemakzulan, bukan sekadar sengketa hasil pemilu.

KPU menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU terbatas pada perselisihan hasil perhitungan suara. Jika persoalan yang diangkat berkaitan dengan syarat administratif calon, maka hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada saat tahapan pencalonan berlangsung. KPU juga mengingatkan bahwa jika seorang Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik, maka mekanisme untuk memberhentikannya telah diatur secara khusus dalam konstitusi melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang melibatkan DPR.

Senada dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga memberikan keterangan tegas. Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu yang menyangkut syarat pendidikan gibran rakabuming raka selama tahapan pemilu 2024 berlangsung.

Bawaslu menjelaskan bahwa meskipun sempat ada laporan yang masuk pada akhir tahun 2023 mengenai penetapan pasangan calon, laporan-laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Hal ini memperkuat argumen bahwa tidak ada sengketa proses yang sah terkait syarat pendidikan tersebut pada waktunya.

Di sisi lain, pihak relawan juga turut mengambil peran dalam persidangan ini. Kelompok Militan Gibran 08 Nusantara, yang telah diterima MK sebagai pihak terkait, menyampaikan keberatan mereka terhadap legal standing para pemohon. Andi Azwan selaku Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara menyoroti bahwa perkara ini seharusnya tidak menjadi ranah MK jika objek yang dipermasalahkan adalah tahapan pencalonan yang sudah lewat.

Berikut adalah poin-poin utama dalam persidangan tersebut:

  • Argumen KPU: Gugatan syarat pendidikan dikategorikan sebagai upaya pemakzulan dan bukan sengketa hasil pemilu.
  • Posisi Bawaslu: Tidak ada laporan atau temuan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan gibran rakabuming raka selama masa pendaftaran.
  • Sikap Relawan: Mempertanyakan kewenangan MK serta legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini.
  • Status Gugatan: Para pemohon meminta MK untuk membatalkan pelantikan gibran rakabuming raka sebagai wakil presiden.

Persidangan ini menjadi krusial karena menyentuh aspek fundamental mengenai batasan kewenangan lembaga peradilan dalam menangani sengketa pemilu. Para pemohon yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto tetap pada pendiriannya dengan mengajukan delapan petitum, salah satunya adalah pembatalan pelantikan wakil presiden terpilih. Kini, publik menantikan bagaimana majelis hakim MK akan merespons argumen dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait dalam menentukan arah perkara ini.

Secara keseluruhan, dinamika hukum dalam sidang ini menunjukkan adanya benturan persepsi mengenai apakah persoalan syarat pendidikan merupakan bagian dari sengketa hasil atau sengketa proses yang telah kedaluwarsa. Dengan ditegaskannya posisi KPU dan Bawaslu, beban pembuktian kini berada sepenuhnya pada tangan para pemohon untuk meyakinkan hakim mengenai relevansi gugatan mereka dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Post Comment