Polemik Hak Pekerja: Dari Draf RUU Ketenagakerjaan hingga Jeritan Buruh Tanpa Pesangon

Polemik Hak Pekerja: Dari Draf RUU Ketenagakerjaan hingga Jeritan Buruh Tanpa Pesangon

Sekolapedia – 03 September 2026 | Isu kesejahteraan tenaga kerja kembali memanas di tengah perdebatan mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak pada kaum buruh. Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan tajam adalah ketentuan mengenai pesangon, yang dianggap sebagai jaring pengaman ekonomi terakhir bagi pekerja saat kehilangan mata pencaharian.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) melayangkan kritik keras setelah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta pada Rabu (2/9/2026). Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyatakan kekecewaannya karena banyak aspirasi buruh yang tidak terakomodasi dalam draf inisiatif DPR RI tersebut. Selain masalah upah, isu outsourcing, PKWT, hingga penggunaan tenaga kerja asing (TKA) turut memperkeruh suasana.

Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh menuntut agar negara hadir memberikan perlindungan nyata. Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menekankan bahwa pengesahan RUU ini tidak boleh dilakukan terburu-buru hanya demi mengejar tenggat waktu Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa hak-hak dasar seperti pesangon tidak boleh dikurangi atau diperlemah demi fleksibilitas pasar kerja.

Realita Pahit di Lapangan: PHK Sepihak dan Hak yang Terabaikan

Ketegangan regulasi di tingkat pusat berbanding lurus dengan realitas pahit yang dihadapi buruh di daerah. Kasus di PT Tonggak Ampuh, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menjadi potret nyata bagaimana buruh berjuang demi hak mereka. Sebanyak 38 pekerja kontrak dengan masa kerja 4 hingga 11 tahun dirumahkan tanpa kejelasan status dan tanpa dibayarkan hak pesangon mereka.

Baca juga:
Safari Politik Jokowi di Lampung: Manuver Strategis Jelang 2029 atau Sekadar Silaturahmi?

Para pekerja tersebut merasa dikhianati oleh kesepakatan yang dibuat secara sepihak oleh manajemen perusahaan. Di sisi lain, fenomena PHK massal juga terjadi di Semarang, di mana PT SGS melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 756 karyawan dengan skema pembayaran pesangon yang dicicil sebanyak 10 kali. Praktik pencicilan ini menuai kritik karena dianggap tidak memberikan kepastian finansial yang segera bagi pekerja yang terdampak.

Pandangan Moral dan Hukum: Pesan dari Muktamar NU

Menariknya, isu ketenagakerjaan ini juga mendapatkan perhatian dari sudut pandang keagamaan. Dalam forum Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, muncul rekomendasi kuat mengenai etika hubungan industrial. Pihak NU menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak adalah perbuatan yang diharamkan sebelum adanya putusan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca juga:
Dari Panggung Musik Klasik hingga Arena Tenis Meja: Dinamika Kehidupan di Malmö

Berikut adalah poin-poin rekomendasi utama dari forum tersebut terkait perlindungan pekerja:

  • Prosedur PHK: Harus melalui perundingan bipartit dan keputusan hukum yang sah, bukan keputusan sepihak pengusaha.
  • Standar Upah: Penetapan upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan produktivitas.
  • Hak Pesangon: Harus dipertahankan sebagai hak minimum pekerja yang tidak boleh diabaikan.
  • Alih Daya (Outsourcing): Harus dibatasi pada jenis pekerjaan penunjang atau spesialisasi tertentu agar tidak memindahkan risiko usaha ke pekerja.

Secara keseluruhan, tuntutan buruh saat ini sangat jelas: mereka menginginkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, bukan sekadar fleksibilitas bagi pemberi kerja. Perlindungan terhadap pesangon, kepastian status kerja melalui PKWT, serta pembatasan outsourcing yang tidak terkendali menjadi harga mati dalam perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia.

Baca juga:
Ramalan Zodiak Gemini & Cancer 16 Maret 2026: Cinta Menggairah, Keuangan Stabil, Karier Menanjak, Kesehatan Mental Terjaga

Post Comment