Polemik Ajudan Militer Pejabat Sipil: Imparsial Soroti Pelanggaran Aturan Penugasan TNI

Polemik Ajudan Militer Pejabat Sipil: Imparsial Soroti Pelanggaran Aturan Penugasan TNI

Sekolapedia – 04 September 2026 | Isu mengenai penggunaan personel militer aktif sebagai ajudan pribadi pejabat sipil kembali memicu kontroversi di ruang publik. Dalam pernyataan terbarunya, lembaga pemantau hak asasi manusia menegaskan bahwa Imparsial: Hanya presiden-wapres yang berhak memiliki ajudan TNI aktif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini muncul menyusul sorotan tajam terhadap kehadiran prajurit TNI yang mendampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sebuah acara internasional.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, memberikan penegasan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pejabat sipil selain Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan pendampingan dari prajurit TNI aktif. Menurutnya, penafsiran terhadap Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 85 Tahun 2014 seringkali disalahgunakan untuk melegitimasi penugasan ajudan bagi pejabat sipil lainnya.

Padahal, jika ditelaah lebih mendalam, Pasal 3 ayat (1) dalam Permenhan tersebut secara eksplisit hanya mencantumkan tujuh kompetensi spesifik bagi prajurit TNI yang dapat ditugaskan di luar institusi Kemhan dan TNI. Kompetensi tersebut meliputi:

  • Tenaga profesi penerbangan
  • Tenaga profesi pelayaran
  • Tenaga profesi pendidik
  • Tenaga profesi medis
  • Tenaga profesi para medis
  • Tenaga profesi kefarmasian
  • Tenaga profesi psikolog

Ardi menekankan bahwa posisi aide de camp (ADC) atau ajudan sama sekali tidak tercantum dalam daftar kompetensi tersebut. Oleh karena itu, ia menilai bahwa setiap surat penugasan prajurit TNI aktif sebagai ajudan pejabat sipil adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan UU TNI dan Permenhan terkait. Ia pun mendesak TNI untuk segera menarik seluruh personel yang menduduki jabatan sipil di luar lingkup yang telah diatur oleh undang-undang. Dalam konteks ini, prinsip Imparsial: Hanya presiden-wapres yang berhak memiliki ajudan TNI aktif menjadi pedoman penting untuk menjaga profesionalisme militer.

Baca juga:
Sambut Muktamar NU dan Dinamika Ormas Islam: Antara Tradisi Intelektual dan Perlindungan Jemaah

Kontroversi ini mencuat setelah anggota DPD RI, Arya Wedakarna, terlihat membawa ajudan yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) berseragam dinas harian (PDH) dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand, pada akhir Agustus 2026 lalu. Kehadiran personel militer dalam ajang kontes kecantikan transgender tersebut memicu perdebatan mengenai etika dan kepatuhan terhadap aturan disiplin militer.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Hasby Yusuf, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa anggota DPD RI tidak memiliki hak otomatis maupun jaminan protokoler untuk mendapatkan ajudan pribadi dari kesatuan TNI. Menurut Hasby, pengawalan oleh TNI aktif hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat jika terdapat ancaman keselamatan yang serius dan harus melalui prosedur dinas yang sah.

Hasby menjelaskan bahwa mekanisme bantuan pengamanan khusus seharusnya melibatkan Kesekjenan DPD RI melalui staf ahli atau asisten pribadi sipil, bukan personel militer aktif. Ia menegaskan bahwa permohonan pengamanan formal dari TNI hanya dapat diajukan oleh pejabat negara tertentu seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, atau Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Dengan demikian, secara regulasi, Imparsial: Hanya presiden-wapres yang berhak memiliki ajudan TNI aktif dan pimpinan lembaga tinggi lainnya, bukan untuk anggota dewan secara umum.

Baca juga:
40 Tahun Chernobyl: Menyusuri Pripyat, Kota Hantu yang Dulunya Kebanggaan Nuklir Soviet

Pihak DPD mengingatkan seluruh senator agar memahami batasan hak protokoler. Hak tersebut mencakup penghormatan, perlakuan khusus, dan tata tempat dalam acara kenegaraan atau tugas kelembagaan seperti reses dan kunjungan kerja, namun bukan merupakan legitimasi untuk memiliki pengawalan militer pribadi. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa Imparsial: Hanya presiden-wapres yang berhak memiliki ajudan TNI aktif demi menjamin keamanan kepala pemerintahan tanpa melanggar batas-batas sipil.

Sebagai penutup, polemik ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara praktik di lapangan dengan regulasi yang ada. Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang tidak sesuai kompetensinya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak marwah institusi militer. Penegasan mengenai Imparsial: Hanya presiden-wapres yang berhak memiliki ajudan TNI aktif diharapkan dapat menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola protokoler pejabat negara di Indonesia agar tetap sesuai dengan koridor hukum dan profesionalisme.

Baca juga:
Jasa Marga Pecahkan Rekor Mudik 2026, Buka 4 Gerbang Tol Fungsional untuk Pemudik dengan Aturan Ketat demi Keamanan

Post Comment