Gagal Total! Dua WN China Ditangkap Saat Hendak Bawa Kabur 16 Batangan Emas dari Bumi Indonesia ke Luar Negeri

Gagal Total! Dua WN China Ditangkap Saat Hendak Bawa Kabur 16 Batangan Emas dari Bumi Indonesia ke Luar Negeri

Sekolapedia – 06 September 2026 | Aksi penyelundupan komoditas berharga milik negara kembali berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum. Dalam sebuah operasi yang sangat menegangkan, Dua WN China ditangkap saat hendak bawa kabur 16 batangan emas dari bumi Indonesia ke luar negeri melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Jumat (4/9/2026).

Kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman emas ilegal. Tim Unit Respon Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah hilangnya kekayaan alam Indonesia ke tangan pihak asing secara ilegal.

Kronologi Penangkapan di Bandara Sam Ratulangi

Operasi pengawasan ketat dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Sulut, Bea Cukai Manado, dan pihak Imigrasi. Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas melakukan pemantauan intensif terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional. Saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas mendeteksi adanya benda padat yang mencurigakan di dalam dua koper milik dua orang penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan fakta mengejutkan bahwa Dua WN China ditangkap saat hendak bawa kabur 16 batangan emas dari bumi Indonesia ke luar negeri dengan berat total mencapai kurang lebih 16 kilogram. Emas tersebut diduga kuat merupakan hasil dari pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Kedua tersangka yang berinisial XQI dan XQU langsung diamankan oleh petugas di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa mereka tidak bergerak sendiri. Keduanya mengaku menjalankan perintah dari seorang pria berinisial H untuk menyelundupkan emas tersebut keluar dari Indonesia.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus besar ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan:

  • 16 batang emas murni (berat total ±16 kg)
  • 2 buah paspor
  • 4 kartu tanda pengenal
  • 2 lembar boarding pass rute Manado – Singapura
  • 2 lembar boarding pass rute Singapura – Hongkong
  • 5 unit telepon genggam (3 iPhone dan 2 Xiaomi)
  • 2 unit koper
  • Uang tunai senilai Rp5.000.000
  • Buku catatan dan kartu ATM

Rencana perjalanan para tersangka menunjukkan pola penyelundupan yang terencana, di mana mereka bermaksud menuju Singapura terlebih dahulu sebelum melanjutkan penerbangan ke Hongkong. Namun, rencana tersebut gagal total karena Dua WN China ditangkap saat hendak bawa kabur 16 batangan emas dari bumi Indonesia ke luar negeri sebelum sempat meninggalkan wilayah udara Indonesia.

Ancaman Pidana dan Langkah Hukum

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut pada Sabtu (5/9/2026), menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang pertambangan. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan ini meliputi:

Jenis Sanksi Besaran Maksimal
Pidana Penjara 5 Tahun
Denda Materiil Rp100 Miliar

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama sosok berinisial H yang disebut sebagai pemberi perintah. Penangkapan Dua WN China ditangkap saat hendak bawa kabur 16 batangan emas dari bumi Indonesia ke luar negeri ini menjadi peringatan keras bagi jaringan penyelundup internasional untuk tidak mencoba mencuri kekayaan alam Indonesia.

Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Tim URC Polda Sulut, Bea Cukai Manado, dan pihak Imigrasi Kelas I TPI Manado. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat adanya indikasi tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara maupun wilayah lainnya di Indonesia.

Post Comment