Bagi wajib pajak yang sebelumnya memiliki status NPWP Non-Efektif (NE), status tersebut dapat berubah menjadi aktif kembali ketika kondisi wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak nonaktif. Dalam sistem perpajakan terbaru, istilah Wajib Pajak Nonaktif digunakan untuk menggantikan istilah Wajib Pajak Non-Efektif atau NE yang dikenal sebelumnya.
Pengaktifan kembali NPWP biasanya diperlukan ketika seseorang kembali memperoleh penghasilan, mulai menjalankan usaha, atau membutuhkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Prosesnya kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP, sehingga wajib pajak tidak selalu harus datang langsung ke kantor pajak.
Lalu, bagaimana cara daftar NPWP Non-Efektif jadi aktif kembali? Berikut panduan lengkap yang bisa menjadi referensi.
Apa Itu NPWP Non-Efektif atau Wajib Pajak Nonaktif?
Wajib Pajak Nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Istilah ini menggantikan sebutan Wajib Pajak Non-Efektif atau NE yang digunakan sebelumnya.
Status nonaktif dapat diberikan dalam beberapa kondisi. Misalnya, orang pribadi sudah berhenti menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi persyaratan objektif, atau seseorang tidak memiliki penghasilan maupun memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketika kondisi wajib pajak berubah dan kewajiban perpajakan kembali muncul, status nonaktif dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur yang berlaku.
Mengapa NPWP Nonaktif Perlu Diaktifkan Kembali?
Status NPWP perlu diperhatikan ketika seseorang kembali mempunyai kewajiban perpajakan. Contohnya, seseorang yang sebelumnya tidak mempunyai penghasilan kemudian mulai bekerja atau menjalankan usaha.
Pengaktifan kembali membuat status wajib pajak sesuai dengan kondisi perpajakan saat ini. Selain itu, status aktif dapat diperlukan untuk menjalankan berbagai administrasi dan kewajiban perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa wajib pajak nonaktif tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi nonaktif. Ketika status kembali aktif, kewajiban perpajakan mengikuti kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Status NPWP Aktif atau Nonaktif
Sebelum mengajukan pengaktifan kembali, sebaiknya cek terlebih dahulu status wajib pajak.
Dalam sistem Coretax DJP, status dapat diperiksa melalui menu:
Portal Saya → Profil Saya
Pada bagian tersebut, wajib pajak dapat melihat ikhtisar profil, termasuk status NPWP dan kategori wajib pajak.
Langkah ini penting agar wajib pajak mengetahui apakah statusnya memang nonaktif atau terdapat kondisi administrasi lain yang perlu diselesaikan.
Cara NPWP Non-Efektif Jadi Aktif Kembali Lewat Coretax
Bagi wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali status NPWP, proses dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Ketentuan DJP menyebutkan bahwa permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau layanan lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Berikut langkah umumnya.
1. Siapkan Akun Coretax
Pertama, pastikan sudah dapat mengakses akun wajib pajak pada sistem Coretax DJP.
Siapkan informasi login yang diperlukan dan pastikan alamat email serta nomor telepon yang terdaftar masih dapat digunakan.
2. Login ke Coretax DJP
Masuk ke sistem Coretax menggunakan akun wajib pajak. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama akun.
Pastikan menggunakan layanan resmi DJP dan jangan memberikan data login kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
3. Masuk ke Menu Portal Saya
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu Portal Saya.
Menu tersebut digunakan untuk mengakses berbagai informasi dan layanan yang berkaitan dengan profil wajib pajak.
4. Pilih Perubahan Status
Selanjutnya, pilih menu Perubahan Status.
Pada menu tersebut terdapat pilihan untuk mengajukan pengaktifan kembali status wajib pajak yang sebelumnya nonaktif.
5. Pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
DJP menjelaskan bahwa pada Coretax, pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui:
Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Pilih menu tersebut untuk memulai proses pengajuan.
6. Isi Formulir Pengaktifan Kembali
Selanjutnya, lengkapi formulir yang tersedia. Data yang diisi harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Formulir pengaktifan kembali memuat identitas wajib pajak dan alasan pengaktifan kembali. Formulir resmi DJP juga mencantumkan bagian pernyataan serta tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama terang pemohon.
7. Siapkan Dokumen Pendukung
Selain formulir, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa kondisi wajib pajak sudah memenuhi persyaratan untuk diaktifkan kembali.
DJP mencantumkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif dan dokumen pendukung sebagai persyaratan layanan.
Dokumen yang diperlukan dapat bergantung pada kondisi dan alasan pengaktifan kembali.
8. Kirim Permohonan
Setelah seluruh informasi diperiksa, kirim permohonan melalui sistem.
Pastikan data yang dimasukkan benar, lengkap, dan sesuai dengan dokumen pendukung. Setelah permohonan diproses, ikuti informasi atau pemberitahuan yang diberikan oleh DJP.
Apakah NPWP Nonaktif Bisa Aktif Otomatis?
Dalam kondisi tertentu, status wajib pajak dapat kembali aktif ketika wajib pajak sudah tidak memenuhi kriteria nonaktif. DJP juga menjelaskan bahwa status nonaktif dapat berubah menjadi aktif kembali ketika wajib pajak kembali melaporkan SPT Tahunan sesuai kondisi perpajakannya.
Namun, mekanisme pengaktifan dapat bergantung pada kondisi wajib pajak. Karena itu, jika status belum berubah, wajib pajak dapat menggunakan menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif pada Coretax atau mengikuti arahan layanan DJP.
Apakah NPWP Nonaktif Sama dengan NPWP Dihapus?
Tidak. NPWP nonaktif berbeda dengan NPWP yang telah dihapus.
Pada status nonaktif, identitas perpajakan masih ada, tetapi wajib pajak tidak memenuhi persyaratan tertentu untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara efektif. Sementara itu, penghapusan NPWP merupakan proses administrasi yang berbeda.
Karena itu, jika NPWP hanya berstatus nonaktif, wajib pajak tidak perlu membuat NPWP baru. Yang dilakukan adalah mengajukan pengaktifan kembali apabila kondisi perpajakannya sudah berubah.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengaktifkan NPWP
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan data profil wajib pajak sudah benar. Periksa nama, identitas, alamat, email, dan nomor telepon yang terdaftar.
Selain itu, siapkan alasan pengaktifan kembali dan dokumen yang dapat mendukung permohonan.
Jangan membuat akun baru atau mendaftarkan NPWP baru hanya karena NPWP lama berstatus nonaktif. Periksa terlebih dahulu status NPWP pada Coretax dan gunakan prosedur pengaktifan kembali yang disediakan DJP.
Perlu diketahui bahwa tampilan menu dan prosedur layanan digital dapat mengalami perubahan seiring pembaruan sistem. DJP juga menyatakan informasi pada Coretax dapat berubah mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan dan penyempurnaan sistem.
Kesimpulan
Cara daftar NPWP Non-Efektif (NE) jadi aktif kembali pada sistem terbaru pada dasarnya dilakukan melalui proses Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Istilah Wajib Pajak Nonaktif kini digunakan untuk menggantikan istilah Wajib Pajak Non-Efektif atau NE.
Untuk mengajukan pengaktifan kembali secara online, wajib pajak dapat masuk ke Coretax DJP, kemudian memilih Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Setelah itu, lengkapi formulir dan dokumen pendukung sesuai kondisi wajib pajak, kemudian kirim permohonan.
Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya cek terlebih dahulu status NPWP melalui Portal Saya → Profil Saya. Jika masih mengalami kendala, gunakan kanal pelayanan resmi DJP untuk mendapatkan informasi sesuai kondisi perpajakan masing-masing.
Penulis: Shofiya M.P



Post Comment