Sekolapedia – 09 Agustus 2026 | Kasus pembunuhan tragis yang mengguncang wilayah ambarawa kembali terungkap setelah pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku utama. Korban, Candra Waskita (25), merupakan pemilik usaha konter ponsel ‘Royal Phone’ yang ditemukan tewas setelah menjadi korban perampokan sadis. Kejadian ini bermula di toko milik korban yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Pojoksari, Ambarawa, pada Kamis dini hari.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam keterangannya menyatakan bahwa tindak pidana ini murni didorong oleh motif ekonomi. Kedua tersangka, yakni DPP (20) dan TI (25), merencanakan aksi ini untuk menguasai harta benda korban guna mendapatkan uang secara instan. Tidak ada unsur dendam pribadi dalam kasus ini; para pelaku hanya mengincar keuntungan finansial melalui perampokan toko ponsel tersebut.
Kronologi Kejadian dan Pelarian Pelaku
Peristiwa memilukan ini bermula saat kedua tersangka mendatangi konter Royal Phone di ambarawa dengan modus berpura-pura ingin membeli ponsel. Saat itu, korban sedang berada sendirian di dalam toko. Di tengah aksi pencurian, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu hingga mengakibatkan kematian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, para pelaku membawa jenazah korban menggunakan mobil Honda Jazz milik korban. Berikut adalah rincian perjalanan pelarian yang dilakukan oleh para tersangka:
- Pukul 03.20 WIB: Tersangka DPP mengendarai mobil korban, sementara TI menyusul menggunakan sepeda motor Honda Beat secara beriringan.
- Rute Perjalanan: Melalui jalur Bringin menuju arah Jalan Lingkar Ambarawa.
- Konsolidasi: Sepeda motor milik TI diparkirkan di sebuah warung di daerah Lingkar Ambarawa sebelum akhirnya kedua pelaku bergabung di dalam mobil.
- Pembuangan Jenazah: Para pelaku memutuskan menuju wilayah Grobogan dan meninggalkan mobil berisi jenazah korban serta puluhan ponsel di sebuah bangunan tidak berpenghuni di Dusun Tembelingan, Trisari, Gubug.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah/Detail |
|---|---|
| Gawai (Handphone) | 53 unit |
| Dus Gawai | 68 buah |
| Kendaraan Mobil | 1 unit Honda Jazz (Milik Korban) |
| Kendaraan Motor | 1 unit Honda Beat (Milik Pelaku) |
| Uang Tunai | Rp7.950.000 (hasil penjualan) & Rp2.000.000 (hasil curian) |
Akibat perbuatan keji tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau b KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 458 ayat (3) KUHP, kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat di wilayah ambarawa dan sekitarnya akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di jam-jam rawan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan keadilan bagi almarhum Candra Waskita dan keluarganya.



Post Comment