Skandal Senjata dan Narkoba di Sekolah Islam Harapan Ibu: Antara Sengketa Yayasan dan Klaim Izin Ekskul

Skandal Senjata dan Narkoba di Sekolah Islam Harapan Ibu: Antara Sengketa Yayasan dan Klaim Izin Ekskul

Sekolapedia – 07 Agustus 2026 | Aktivitas pendidikan di sekolah islam harapan ibu yang berlokasi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik setelah ditemukannya ratusan senjata api, amunisi, hingga narkotika di lingkungan sekolah. Meski temuan tersebut sempat memicu kekhawatiran, pihak pengelola menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal tanpa gangguan yang berarti bagi para siswa.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (7/8/2026), suasana sekolah tampak seperti biasa. Para siswa terlihat mengikuti kegiatan belajar dan bermain dengan tenang. Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, memberikan klarifikasi bahwa proses penggeledahan dan pembongkaran ruangan dilakukan di luar jam operasional sekolah guna memastikan keamanan dan kenyamanan para peserta didik.

Kronologi Temuan dan Sengketa Internal Yayasan

Temuan ini bermula dari adanya sengketa kepengurusan di dalam yayasan. Pengurus baru baru bisa mengakses sejumlah ruangan sekolah setelah melakukan pemberhentian terhadap ketua pengurus lama berinisial IWD, yang telah menjabat selama 15 tahun. Menurut Hermawanto, selama ini akses terhadap kunci-kunci ruangan dikuasai sepenuhnya oleh pengurus lama.

Saat pengurus baru mulai membuka ruangan-ruangan tersebut, mereka menemukan barang-barang ilegal yang sangat mencengangkan. Berikut adalah rincian temuan yang dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan:

  • 995 pucuk senjata (termasuk senjata api dan airsoft gun)
  • Amunisi dan aksesori senjata
  • Alat pembuat peluru
  • Barang diduga narkotika jenis sabu dan ganja
  • 25 keping VCD pornografi

Selain temuan barang terlarang, pihak yayasan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana. Mereka mengklaim adanya penggunaan dana yayasan untuk pembelian tanah pada tahun 2013, namun sertifikat tanah tersebut justru diterbitkan atas nama istri eks ketua, bukan atas nama yayasan sekolah.

🔖 Baca juga:
What Is the Most Popular Song in the World? The Biggest Hits of All Time Ranked

Klaim Legalitas Senjata untuk Ekstrakurikuler

Di sisi lain, pihak yang terkait dengan eks ketua yayasan memberikan pembelaan yang berbeda. Alhadid Endar Putra, Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) yang juga merupakan kuasa hukum eks ketua, menyatakan bahwa senjata-senjata tersebut adalah legal. Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan airsoft gun yang diperuntukkan bagi kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan.

Menurut Alhadid, kepemilikan senjata tersebut didasarkan pada Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan oleh Polri. Ia menjelaskan bahwa senjata tersebut telah berada di sekolah islam harapan ibu sejak tahun 2021 sebagai persiapan menghadapi ajang nasional maupun internasional. Namun, kegiatan ekskul tersebut sempat terhenti setelah pembina yayasannya, Jenderal Suryo, meninggal dunia.

Pihak Klaim Utama
Yayasan (Pengurus Baru) Temuan senjata, narkoba, dan pornografi adalah pelanggaran hukum yang ditemukan saat audit ruangan.
Kuasa Eks Ketua (Perbakin) Senjata adalah alat olahraga (airsoft gun) yang memiliki izin resmi untuk ekskul.

Langkah Koordinasi dengan Pemerintah

Menghadapi situasi yang kompleks ini, pihak yayasan sekolah islam harapan ibu menyatakan telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan menjamin kelangsungan pendidikan di sekolah tersebut.

Pihak yayasan telah menjalin komunikasi dengan:

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  3. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Hermawanto juga berharap agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dapat meninjau langsung lokasi untuk memastikan bahwa proses pendidikan di sekolah islam harapan ibu tetap berjalan kondusif dan aman bagi seluruh siswa di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini kini berada di tangan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah senjata tersebut benar-benar merupakan alat olahraga berizin atau terdapat unsur tindak pidana lainnya terkait temuan narkotika dan barang ilegal lainnya di lingkungan sekolah.

Post Comment