Sekolapedia – 15 Agustus 2026 | Persoalan administratif kini menjadi sorotan tajam di ruang publik setelah munculnya isu Telat perpanjang SIM sehari harus bikin baru, guru ASN ajukan gugatan ke MK. Kasus ini bermula dari keresahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, terkait aturan kaku dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ahmad Royani mengajukan uji materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, ia menyoroti ketiadaan masa tenggang atau grace period bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat melakukan perpanjangan. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini sangat tidak adil karena keterlambatan administratif yang hanya hitungan hari dapat berakibat fatal bagi status kompetensi mengemudi seseorang.
Kronologi Kejadian: Kelalaian Administratif Berujung Ujian Ulang
Pengalaman pahit dialami langsung oleh Ahmad Royani. Ia menceritakan bahwa masa berlaku SIM miliknya berakhir pada 2 Juni 2026. Namun, pada saat yang bersamaan, ia harus menjalankan tugas negara yang sangat mendesak, yakni menyusun asesmen sumatif bagi siswanya. Karena kesibukan tersebut, ia baru dapat mengurus perpanjangan SIM pada 5 Juni 2026, atau terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo.
Betapa terkejutnya Ahmad ketika petugas di Satpas menolak permohonan perpanjangannya. Dengan dalih keterlambatan, ia dipaksa untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembuatan SIM baru, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, layaknya seorang pemula. Ia merasa isu Telat perpanjang SIM sehari harus bikin baru, guru ASN ajukan gugatan ke MK ini sangat krusial karena menyentuh asas proporsionalitas sanksi.
Ahmad berargumen bahwa keterlambatan perpanjangan SIM seharusnya hanya dikenakan sanksi administratif, serupa dengan denda pajak pada STNK atau prosedur penggantian paspor yang tidak mengharuskan pemiliknya mengikuti pemeriksaan dari nol. Ia menilai bahwa kompetensi mengemudi seseorang tidak mungkin hilang secara instan hanya karena melewati batas waktu satu hari saja.
Argumen Konstitusional dan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam persidangan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026, Ahmad menekankan bahwa ketentuan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Ia merasa hak konstitusionalnya tercederai akibat kekosongan aturan mengenai masa tenggang administratif.
Isu Telat perpanjang SIM sehari harus bikin baru, guru ASN ajukan gugatan ke MK ini sempat menjadi perdebatan hangat di persidangan pendahuluan. Pemohon meminta MK menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
| Aspek Perbandingan | Perpanjangan SIM (Saat Ini) | Perpanjangan STNK/Paspor |
|---|---|---|
| Konsekuensi Keterlambatan | Wajib ujian teori & praktik ulang | Denda administratif/pajak |
| Status Kompetensi | Dianggap gugur/hilang | Tetap diakui |
| Prosedur | Sama dengan pemohon baru | Penggantian dokumen |
Putusan Mahkamah Konstitusi: Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Namun, harapan untuk mengubah aturan tersebut harus pupus. Pada sidang yang digelar pada Rabu (12/8/2026), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi tersebut. Putusan ini dinyatakan sebagai niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa kegagalan permohonan ini bukan karena isi materi gugatan, melainkan karena cacat formal. Dokumen perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan oleh pihak Ahmad Royani tidak dibubuhi tanda tangan. Selain itu, pemohon tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, sehingga alat bukti tersebut tidak dapat disahkan di persidangan.
Dengan jatuhnya putusan ini, maka persoalan Telat perpanjang SIM sehari harus bikin baru, guru ASN ajukan gugatan ke MK berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara. Hal ini berarti aturan mengenai kewajiban pembuatan SIM baru bagi mereka yang terlambat memperpanjang tetap berlaku sebagaimana mestinya secara hukum.
Sebagai simpulan, meskipun gugatan ini dinyatakan gugur karena alasan administratif formal, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara untuk selalu memperhatikan masa berlaku dokumen berkendara. Ketidaktelitian dalam mengelola tanggal jatuh tempo dapat menyebabkan kerugian waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit akibat harus mengulang proses ujian dari awal.



Post Comment