Kran Ekspor Mineral Rp2,2 Triliun Akhirnya Dibuka, Pemerintah Tegaskan Aturan Logam Tanah Jarang

Kran Ekspor Mineral Rp2,2 Triliun Akhirnya Dibuka, Pemerintah Tegaskan Aturan Logam Tanah Jarang

Sekolapedia – 10 Agustus 2026 | Aktivitas ekspor mineral di Indonesia kembali bergeliat setelah sempat tertahan akibat persoalan regulasi. Sebanyak 100 kapal pengangkut komoditas mineral dengan nilai mencapai Rp2,2 triliun atau setara dengan 124 juta Dolar AS resmi diizinkan berlayar kembali. Kepastian hukum ini didapatkan setelah PT Sucofindo menerima lampu hijau untuk menerbitkan 85 Laporan Surveyor yang sebelumnya sempat tertunda di pelabuhan.

Pelepasan ekspor perdana yang krusial ini ditandai secara simbolis dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. Komoditas yang dikapalkan mencakup ribuan ton Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide atau Chemical Grade Alumina (CGA) dengan tujuan ekspor ke berbagai negara Asia, seperti Korea Selatan, Jepang, Taiwan, dan Tiongkok. Langkah ini menjadi momentum penting dalam menjaga rantai pasok global serta memperkuat fondasi hilirisasi industri nasional di tengah masa transisi regulasi.

Kendala pengapalan sebelumnya terjadi akibat perbedaan penafsiran di lapangan terkait kandungan logam tanah jarang atau rare earth elements (REE) yang kerap ditemukan sebagai mineral ikutan dalam produk pertambangan utama. Banyak pihak sempat khawatir bahwa keberadaan unsur tersebut akan memicu pelanggaran aturan larangan ekspor mineral mentah yang sedang digalakkan oleh pemerintah demi mendorong pertumbuhan smelter domestik.

Untuk mengurai kebuntuan tersebut, pemerintah melalui Kantor Staf Kepresidenan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait menggelar serangkaian rapat koordinasi strategis. Hasilnya, pemerintah mengeluarkan pedoman yang mempertegas bahwa ketentuan larangan ekspor hanya diberlakukan secara ketat apabila unsur logam tanah jarang diposisikan sebagai produk utama. Sementara itu, kandungan serupa yang hadir sekadar sebagai unsur atau mineral ikutan dalam kadar rendah tidak serta-merta melarang komoditas utama tersebut untuk diekspor.

Kendati kran ekspor telah dibuka kembali bagi hampir 400.000 ton komoditas yang siap saji, pemerintah memastikan bahwa aspek pengawasan tidak akan dikendurkan. Setiap produk yang dikapalkan tetap wajib melalui uji laboratorium yang ketat, verifikasi teknis, serta memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Bahkan, untuk produk yang mengandung unsur radioaktif alami, ekspor tetap diizinkan asalkan masuk dalam kategori Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan lolos pengawasan keselamatan yang ketat.

🔖 Baca juga:
Kiper dengan Penyelamatan Terbanyak Menuju Semifinal: Pahlawan di Bawah Mistar

Di sisi lain, Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID kini tengah memperluas cakupan hilirisasi bauksit guna menciptakan nilai ekonomi baru melalui pemisahan logam tanah jarang secara ekonomis dan efisien. Langkah inovatif ini dilakukan dengan menggandeng Badan Industri Mineral serta didukung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyusun peta jalan teknologi pengolahan dan pemurnian nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah seperti bauksit dan tembaga akan terus dipertahankan demi menggenjot pembangunan industri hilir di dalam negeri. Dengan adanya kepastian regulasi mengenai ambang batas kandungan logam tanah jarang yang proporsional pada komoditas ekspor, diharapkan transformasi ekonomi nasional dapat berjalan lancar tanpa harus menghambat arus perdagangan global.

Post Comment