Sekolapedia – 25 Agustus 2026 | Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan penetapan status tersangka terhadap presenter ternama, Ruben Onsu, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Menanggapi situasi hukum yang kian memanas, pengacara perjuangkan restorative justice untuk selamatkan Ruben Onsu guna menghindari proses persidangan yang berkepanjangan. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dengan pihak pelapor melalui mekanisme mediasi.
Machi Ahmad, kuasa hukum baru yang mendampingi Ruben Onsu, menyatakan bahwa pihaknya tengah bergerak cepat menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ruben dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 mendatang. Machi menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak akan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam upaya penyelesaian kasus, pengacara perjuangkan restorative justice untuk selamatkan Ruben Onsu dengan mengedepankan prinsip tabayun dan cara-cara persuasif. Tim hukum telah menjalin komunikasi intensif dengan kuasa hukum pihak pelapor untuk mencari titik temu. Fokus utama dari upaya ini adalah penyelesaian sengketa nilai investasi agar perkara tersebut dapat dicabut melalui mekanisme perdamaian.
Berikut adalah rincian terkait tuntutan dan upaya pengembalian dana dalam kasus tersebut:
| Komponen Kerugian | Nilai (Rupiah) |
|---|---|
| Modal Awal | Rp 3,5 Miliar |
| Bunga/Tambahan | Rp 900 Juta |
| Total Tuntutan | Rp 4,4 Miliar |
| Dana yang Sudah Dicicil | Rp 100 Juta |
Meskipun nilai kerugian yang dituntut mencapai angka miliaran rupiah, pihak Ruben Onsu menunjukkan itikad baik dengan mulai mencicil sebagian dana tersebut sejak awal tahun ini. Hal ini menjadi salah satu landasan kuat mengapa pengacara perjuangkan restorative justice untuk selamatkan Ruben Onsu, karena adanya niat nyata untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami pelapor.
Menanggapi status hukum ini, praktisi hukum Agustinus Nahak memberikan pandangan profesionalnya. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan dan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah secara hukum. Menurutnya, status tersangka tersebut memiliki peluang besar untuk gugur apabila syarat-syarat dalam restorative justice terpenuhi.
“Status tersangka bisa berubah jika restorative justice ditempuh, kerugian diselesaikan, dan kedua pihak mencapai kesepakatan damai,” ujar Agustinus. Ia menambahkan bahwa jika mediasi berhasil dan kewajiban penggantian kerugian dipenuhi, maka laporan polisi dapat dicabut sehingga perkara tidak perlu berlanjut ke meja hijau.
Saat ini, seluruh tim hukum sedang berfokus pada penyelesaian kewajiban finansial kepada pelapor. Strategi di mana pengacara perjuangkan restorative justice untuk selamatkan Ruben Onsu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus mengakhiri polemik hukum yang telah berjalan hampir satu tahun ini dengan cara yang lebih manusiawi dan persuasif.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan investasi dan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi. Keberhasilan upaya perdamaian ini akan sangat bergantung pada komitmen Ruben Onsu dalam memenuhi hak-hak pelapor serta keterbukaan kedua belah pihak dalam proses mediasi yang sedang berlangsung.



Post Comment