Gugatan Praperadilan Jilid II: Nasib Status Tersangka dan Penyitaan Barang Pribadi Febrie Adriansyah

Gugatan Praperadilan Jilid II: Nasib Status Tersangka dan Penyitaan Barang Pribadi Febrie Adriansyah

Sekolapedia – 20 Agustus 2026 | Persidangan praperadilan yang melibatkan mantan jampidsus febrie adriansyah memasuki babak baru yang semakin memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan jilid II yang digelar pada Rabu (19/8/2026), tim kuasa hukum pemohon secara tegas menggugat keabsahan penetapan status tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap klien mereka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, dalam pembacaan permohonan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, meminta hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 tidak sah. Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, tim hukum menuntut agar Febrie segera dibebaskan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK.

Polemik Penyitaan Dokumen dan Foto Keluarga

Selain persoalan status tersangka, isu penyitaan barang pribadi juga menjadi sorotan tajam dalam persidangan ini. Pihak pemohon meminta agar Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah disita, termasuk barang bukti berupa 74 kilogram barang dan sejumlah uang tunai. Hal yang cukup mengejutkan adalah permintaan pengembalian dokumen pribadi serta foto keluarga yang disita saat penggeledahan di kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerimaan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengembalian barang-barang tersebut masih harus menunggu keputusan hukum dari hakim praperadilan. Anang menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperkuat pembuktian terkait kepemilikan aset dan tempat tinggal milik jampidsus febrie adriansyah.

Bantahan Polri Terkait Prosedur Izin Jaksa Agung

Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya memberikan pembelaan terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan. Kombes Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, membantah dalil bahwa penggeledahan tidak sah karena dilakukan tanpa izin Jaksa Agung. Ia menekankan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, kewajiban izin Jaksa Agung tidak lagi bersifat absolut.

Berikut adalah poin-poin utama terkait argumen hukum yang muncul dalam persidangan:

  • Pihak Pemohon: Menyatakan penyitaan di Sentul City tidak sah dan meminta pemulihan hak-hak pribadi serta pengembalian barang bukti secara utuh.
  • Pihak Polri: Menegaskan bahwa izin Jaksa Agung tidak diperlukan secara mutlak apabila terdapat bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana khusus.
  • Pihak Kejagung: Menunggu putusan hakim praperadilan sebelum melakukan langkah pengembalian barang sitaan.

Meskipun pihak termohon memberikan jawaban, kuasa hukum jampidsus febrie adriansyah, Febri Diansyah, justru mengeklaim bahwa keterangan dari Polri dan Kejagung mengandung poin-poin yang justru memperkuat dalil permohonan mereka. Tim hukum berencana mengelaborasi temuan tersebut dalam tahap kesimpulan sidang mendatang.

Konflik hukum ini kini berpusat pada interpretasi perlindungan prosedural bagi jaksa dan batas kewenangan penyidik dalam melakukan upaya paksa. Keputusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki akan menjadi penentu apakah status tersangka dan penahanan terhadap jampidsus febrie adriansyah memiliki kekuatan hukum mengikat atau harus dibatalkan demi hukum.

Secara keseluruhan, rangkaian sidang praperadilan ini mencerminkan ketegangan antara prosedur perlindungan pejabat penegak hukum dengan kebutuhan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dianggap telah memenuhi ambang batas bukti permulaan yang cukup.

Post Comment