Dilema Emas: Antara Tragedi Maut di Afrika, Praktik Ilegal di Indonesia, dan Ambisi Ekosistem Bulion

Dilema Emas: Antara Tragedi Maut di Afrika, Praktik Ilegal di Indonesia, dan Ambisi Ekosistem Bulion

Sekolapedia – 21 Agustus 2026 | Sektor penambangan emas global saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang kontras, memperlihatkan sisi gelap berupa risiko nyawa yang besar sekaligus potensi ekonomi yang luar biasa jika dikelola dengan benar. Di satu sisi, industri ini sering kali memakan korban jiwa akibat kelalaian prosedur, namun di sisi lain, pemerintah mulai melirik potensi emas sebagai instrumen keuangan strategis untuk memperkuat ekonomi nasional.

Tragedi kemanusiaan baru saja mengguncang Afrika Tengah. Lebih dari 100 orang dilaporkan tewas tertimbun material tanah longsor di sebuah tambang emas tradisional di Desa Zamboye, Republik Afrika Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/8) sore tersebut meruntuhkan sejumlah terowongan bawah tanah yang digunakan oleh para penambang lokal. Lokasi kejadian yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Kota Baboua ini menjadi saksi bisu betapa berbahayanya aktivitas penambangan emas skala kecil yang tidak memiliki standar keamanan memadai.

Tim penyelamat dan relawan Palang Merah terus berupaya melakukan evakuasi di tengah material longsoran yang menutupi area kerja. Meski harapan untuk menemukan korban selamat semakin menipis, proses pencarian tetap dilakukan secara intensif. Korban dalam tragedi ini diduga kuat berasal dari warga Republik Afrika Tengah dan Kamerun, mengingat letak lokasi yang tidak jauh dari perbatasan kedua negara tersebut.

Sementara itu, di Indonesia, tantangan dalam sektor ini tidak hanya datang dari aspek keselamatan, tetapi juga dari maraknya praktik ilegal yang merugikan negara. Kepolisian Daerah Banten melaporkan telah mengungkap tujuh perkara tambang ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai dari Juni hingga Agustus 2026. Dari ketujuh kasus tersebut, enam di antaranya adalah pertambangan galian C dan satu kasus pertambangan emas di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan enam tersangka dan menyita sembilan ekskavator yang digunakan untuk menambang tanpa izin.

Kasus serupa juga mencuat di Kalimantan Barat, di mana seorang anggota DPRD Sintang berinisial MA ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar. MA diduga terlibat dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau. Polisi berhasil menyita emas murni hasil tambang ilegal seberat lebih dari 3 kilogram. Modus yang digunakan adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif, kemudian hasilnya langsung diolah dan diperjualbelikan secara ilegal.

Di tengah carut-marutnya praktik ilegal, pemerintah Indonesia justru tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi emas melalui pembentukan ekosistem bulion. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendorong agar emas yang selama ini disimpan secara konvensional oleh masyarakat atau yang dikenal dengan istilah “emas di bawah bantal”, dapat masuk ke dalam sistem keuangan formal.

Data menunjukkan bahwa volume emas yang disimpan masyarakat secara tidak tercatat mencapai angka yang sangat fantastis. Berikut adalah ringkasan potensi ekonomi emas yang menjadi fokus pemerintah:

  • Volume Emas Masyarakat: Sekitar 1.800 ton.
  • Estimasi Nilai: 252 miliar dolar AS.
  • Target Transformasi: Mengalihkan 20 persen emas dari penyimpanan pribadi ke instrumen keuangan melalui Pegadaian dan BSI.

Pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) menjadi tonggak penting dalam upaya ini. IBMA diharapkan menjadi katalis yang mengintegrasikan pelaku industri dari hulu hingga hilir, mulai dari perusahaan pertambangan, manufaktur, hingga lembaga keuangan. Dengan adanya ekosistem bulion yang transparan dan likuid, pemerintah berharap nilai tambah dari hilirisasi sektor pertambangan dan energi dapat meningkat secara signifikan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Secara keseluruhan, fenomena ini menunjukkan bahwa pengelolaan penambangan emas memerlukan pendekatan yang komprehensif. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal sangat diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan, sementara regulasi yang mendukung ekosistem bulion akan memastikan bahwa kekayaan alam tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dan terukur bagi kesejahteraan masyarakat.

Post Comment