Darurat Eksploitasi Anak di Ruang Digital: Aksi Kreator Konten Promosikan Vape Tuai Sorotan Tajam DPR

Darurat Eksploitasi Anak di Ruang Digital: Aksi Kreator Konten Promosikan Vape Tuai Sorotan Tajam DPR

Sekolapedia – 04 Agustus 2026 | Kasus hukum yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kini memasuki babak baru yang semakin serius setelah menuai kecaman dari berbagai pihak di Senayan. Sorotan utama datang dari anggota Komisi III DPR RI, adang daradjatun, yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik atau vape ini secara tuntas, profesional, dan berkeadilan.

Permasalahan ini bermula ketika sejumlah advokat melaporkan Bigmo ke Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Laporan tersebut dibuat menyusul tindakan sang kreator konten yang diduga melibatkan dan mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk zat adiktif jenis liquid vape saat melakukan siaran langsung atau live streaming di kanal YouTube pribadinya.

Menanggapi insiden tersebut, adang daradjatun dengan tegas menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh sama sekali dijadikan objek komersialisasi, terlebih untuk mempromosikan barang-barang yang mengandung zat adiktif. Menurut politisi yang juga mantan Wakil Kepala Polri ini, negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral yang mutlak untuk melindungi generasi muda dari segala bentuk eksploitasi ekonomi yang berpotensi merusak kesehatan serta masa depan mereka.

"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar adang daradjatun dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ruang lingkup media sosial bukanlah wilayah tanpa hukum. Kreator konten maupun pelaku industri digital dituntut untuk memiliki tanggung jawab moral dan kepatuhan hukum yang tinggi. Kebebasan berekspresi di dunia maya tidak boleh disalahartikan sebagai kebolehan untuk mengabaikan hak-hak anak demi mengejar popularitas semata maupun keuntungan finansial sesaat.

🔖 Baca juga:
Alexandra Eala Terbaru: Profil, Ranking Dunia, Prestasi, dan Berita Terkini

Polda Metro Jaya yang saat ini menangani laporan tersebut didorong untuk bekerja secara transparan dalam mendalami unsur-unsur pelanggaran hukum yang terjadi. Di sisi lain, pencegahan jangka panjang juga memerlukan kolaborasi lintas sektor. Peran aktif dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk membentengi anak-anak dari paparan konten yang tidak layak:

  • Pengawasan ketat dari orang tua terhadap aktivitas digital anak sehari-hari.
  • Peningkatan literasi digital di lingkungan keluarga dan lembaga pendidikan.
  • Komitmen platform digital dalam menyaring konten berbahaya yang melibatkan anak.
  • Kesadaran kolektif masyarakat dalam melaporkan praktik eksploitasi komersial anak di bawah umur.

Kasus yang melibatkan Bigmo ini sekaligus menjadi alarm keras bagi ekosistem kreator konten di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam memproduksi siaran. Perlindungan terhadap hak-hak anak harus selalu diletakkan di atas kepentingan bisnis maupun popularitas digital.

Melalui pengusutan tuntas kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku industri digital agar tidak sembarangan melibatkan anak dalam aktivitas promosi produk yang berdampak buruk pada kesehatan. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi preseden penting dalam menegakkan standar etika bermedia sosial di Indonesia ke depan.

Post Comment