Sekolapedia – 18 Juli 2026 | Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Sudirman Said terkait kasus yang telah menjerat tujuh tersangka tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Sudirman Said menyatakan bahwa penyidik meminta klarifikasi atas sejumlah keterangan yang telah disampaikannya sebelumnya. Ia diminta untuk menjelaskan kembali hal-hal yang diketahui dan dialaminya selama menjabat di PT Pertamina maupun ketika memegang amanah sebagai Menteri ESDM.
“Saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral ya, kasus lama itu kan. Dan ini kedatangan saya yang ketiga kali,” ujar Sudirman Said kepada awak media.
Penyidik, lanjutnya, menggali lebih dalam mengenai tugas dan kebijakan yang pernah dijalankannya saat menjabat sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina pada periode 2008-2009, serta ketika menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2014-2016. “Tadi kenapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
Sudirman Said menegaskan bahwa keterangan yang diberikannya murni berdasarkan apa yang ia ketahui, alami, dan kerjakan selama menjabat. Ia enggan mengomentari lebih jauh mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini. “Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM. Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah penyidik menyinggung nama pengusaha minyak Riza Chalid, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus Petral, Sudirman Said membantah bahwa pertanyaan diarahkan secara spesifik kepada sosok tersebut. Menurutnya, penyidik lebih fokus pada mekanisme pengadaan minyak mentah dan kebijakan penentuan harga.
“Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” ungkap Sudirman Said. Ia menambahkan bahwa nama Riza Chalid memang sudah lama dikenal di sektor energi, dan bukan baru muncul ketika dirinya menjabat.
Dalam kasus dugaan korupsi Petral ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang melalui Petral pada periode 2008 hingga 2015. Ketujuh tersangka tersebut meliputi Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK. Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan pemilik dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang energi dan saat ini juga masuk dalam daftar “Red Notice” Interpol terkait perkara serupa.
Pemeriksaan Sudirman Said kali ini menjadi krusial karena ia memiliki pengalaman di dua posisi strategis yang relevan dengan kasus ini, yaitu sebagai petinggi di Pertamina dan sebagai Menteri ESDM. Keterangannya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai praktik pengadaan dan kebijakan harga yang terjadi pada periode krusial tersebut.



Post Comment