Sekolapedia – 24 Juli 2026 | Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ketua dprd bone, Andi Tenri Walinonong, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Alih-alih berujung damai melalui jalur mediasi, perseteruan antara sang pimpinan legislatif dan seorang staf sekretariat justru semakin memanas. Korban yang enggan melunak memilih untuk meneruskan laporan hukum ke pihak kepolisian sekaligus membawanya ke ranah etik.
Insiden bermula pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 Wita di kantin Kantor DPRD Bone, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait penyediaan kue untuk tamu kedinasan. Yuli Novita Sari (29), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sekretariat dewan, menceritakan kronologi kejadian yang dianggapnya sudah melewati batas kewajaran seorang pimpinan.
Menurut keterangan Yuli, dirinya sempat diminta untuk menyiapkan konsumsi berupa kue bagi tamu yang datang ke kantor. Setelah memenuhi tugas tersebut di ruang penerima tamu, ia kembali dihubungi untuk menyediakan tambahan kue karena ada kedatangan tamu gelombang berikutnya. Merasa tugasnya telah beres dan telah dibagi sesuai kebutuhan, ia mengecek kembali ketersediaan hidangan sebelum akhirnya dipanggil secara mendadak oleh ketua dprd bone menuju area kantin.
Setibanya di lokasi, suasana langsung memanas. Yuli mengaku tidak diberikan kesempatan sama sekali untuk memberikan penjelasan atau membela diri. Tanpa dialog, kemarahan pimpinan dewan tersebut memuncak hingga berujung pada tindakan pelemparan kue dan botol air mineral. Akibat insiden yang dianggap memalukan dan merendahkan martabatnya tersebut, Yuli didampingi pihak keluarga secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Bone dengan nomor laporan STTLP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Di sisi lain, ketua dprd bone memberikan bantahan atas sejumlah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Meskipun membenarkan adanya teguran terkait persoalan konsumsi tamu, ia membantah telah melakukan tindakan pelemparan kue maupun botol langsung ke arah tubuh pelapor sebagaimana yang diadukan. Pihaknya menyatakan bahwa dinamika tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi di internal sekretariat.
Meski sejumlah pihak telah berupaya menginisiasi langkah damai, Yuli dengan tegas menolak tawaran tersebut. Ia merasa nama baik dan harga dirinya telah diinjak-injak akibat informasi keliru yang diterima oleh atasannya dari oknum tertentu yang sengaja memperkeruh suasana. Langkah lanjutan kini sedang dipersiapkan oleh tim kuasa hukumnya untuk melaporkan pelanggaran kode etik tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.
Kasus hukum yang menyeret nama ketua dprd bone ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan Satreskrim Polres Bone untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden kantin tersebut. Publik kini menanti transparansi penegakan hukum sekaligus proses pemeriksaan etik yang akan berjalan di internal lembaga legislatif daerah.
Post Comment