Skandal Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Akankah Kejagung Ajukan Banding?

Skandal Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Akankah Kejagung Ajukan Banding?

Sekolapedia – 01 Juli 2026 | Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak mencekam sekaligus haru pada Selasa (30/6/2026). Ribuan orang memadati lobi pengadilan, menciptakan pemandangan kontras antara warna putih yang merepresentasikan simpatisan keluarga serta warna hijau yang menjadi simbol dukungan para pengemudi ojek online Gojek. Semua mata tertuju pada satu sosok: Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang tengah menghadapi penentuan nasib dalam pusaran kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook.

Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Fantastis

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, akhirnya membacakan amar putusan. Nadiem Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Meskipun Nadiem dinyatakan bebas dari dakwaan primer, ia terbukti melanggar dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain kurungan badan, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tak hanya itu, beban finansial yang harus dipikul mantan pendiri Gojek ini sangatlah besar, di mana ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dilunasi, maka aset kekayaannya akan disita untuk dilelang atau diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.

Jenis Hukuman Detail Putusan
Pidana Penjara 10 Tahun
Denda Rp1 Miliar (Subsider 190 hari)
Uang Pengganti Negara Rp809,5 Miliar
Sanksi Tambahan 5 Tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar

Pertimbangan Hakim dan Reaksi Kejaksaan Agung

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis ini dianggap sebagai langkah tegas dalam menjaga integritas birokrasi di Indonesia.

Namun, keputusan ini memicu diskursus hukum yang hangat di kalangan penegak hukum. Pasalnya, vonis 10 tahun tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Saat ini, tim JPU masih mempelajari salinan putusan resmi secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saat ini Jaksa sedang menunggu salinan putusan lengkap untuk mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim. Kami masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya pada Rabu (1/7/2026).

Dua Sisi Persepsi: Reformis atau Kriminalisasi Kebijakan?

Kasus korupsi Chromebook ini telah membelah opini publik menjadi dua kubu yang sangat ekstrem. Di satu sisi, sebagian masyarakat melihat vonis ini sebagai kemenangan bagi penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat negara. Di sisi lain, muncul gelombang protes yang menganggap bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil oleh seorang pejabat publik.

Nadiem Makarim selama menjabat dikenal sebagai sosok reformis pendidikan yang membawa perubahan besar, salah satunya melalui implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas belajar bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA. Namun, kini citra sang ‘entrepreneur sukses’ tersebut harus teruji di tengah persidangan korupsi yang mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Kesimpulan

Vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook menjadi titik balik penting dalam sejarah kepemimpinan pendidikan di Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai keadilan vonis tersebut dibandingkan tuntutan jaksa, keputusan ini menegaskan bahwa setiap pejabat negara tetap harus tunduk pada aturan hukum terkait pengelolaan keuangan negara. Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya dari Kejaksaan Agung, apakah mereka akan menempuh jalur banding atau menerima putusan hakim sebagai akhir dari perkara ini.

Post Comment