Skandal Anggaran Pakan Hewan, Eks Dirut KBS Resmi Ditahan Kejati Jatim Terkait Korupsi Rp10,2 Miliar

Skandal Anggaran Pakan Hewan, Eks Dirut KBS Resmi Ditahan Kejati Jatim Terkait Korupsi Rp10,2 Miliar

Sekolapedia – 23 Juli 2026 | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menetapkan dan menahan mantan direktur utama KBS berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Kasus penyelewengan dana ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni pada periode 2013 hingga 2024, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp10,2 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, terbongkar modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Selama masa jabatannya, eks dirut kbs tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelontorkan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta dipakai demi kepentingan pribadi.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka CA dilaporkan memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan. STN juga diminta membuat dokumen pertanggungjawaban palsu agar aliran dana tersebut tampak sah seolah-olah digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional harian. Lebih lanjut, pada kurun waktu 2023 hingga 2024, pencairan kas yang tidak sah ini turut mendapat lampu hijau dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.

Dampak dari praktik lancung ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya ikut terdampak secara signifikan, mulai dari fasilitas umum yang tidak terawat hingga memprihatinkannya kondisi satwa yang terabaikan akibat dugaan korupsi anggaran pakan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan tegas atas terbongkarnya kasus ini. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya sejak awal berkomitmen penuh untuk membuka dan membersihkan segala bentuk penyelewengan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengungkapan ini berawal dari audit independen yang menemukan selisih ketidakwajaran saldo kas sebesar Rp8 miliar pada tahun 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggandeng aparat penegak hukum.

🔖 Baca juga:
Benarkah Akan Terjadi Gerhana Matahari Hari Ini? Simak Faktanya

DPRD Kota Surabaya turut angkat bicara menanggapi kasus hukum yang menjerat mantan dirut kbs tersebut. Para legislator mendesak adanya pembenahan tata kelola secara menyeluruh pada seluruh BUMD di Kota Pahlawan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka CA kini harus mendekam di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, yakni Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus hukum yang melibatkan mantan dirut kbs ini memberikan pelajaran penting mengenai krusialnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola lembaga publik. Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga audit independen, dan aparat penegak hukum terbukti efektif dalam membongkar praktik korupsi demi menyelamatkan aset negara serta kesejahteraan satwa di lingkungan konservasi.

Post Comment