Sekolapedia – 25 Juli 2026 | Sistem pemetaan ekonomi rumah tangga melalui pengelompokan desil kembali menjadi sorotan tajam di berbagai daerah seiring dengan polemik ketepatan sasaran program pemerintah. Berbagai program strategis nasional, mulai dari sektor pendidikan, penyerapan tenaga kerja, hingga alokasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kini sangat bergantung pada keakuratan data tersebut demi memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Di Kabupaten Malang, Jawa Timur, persiapan operasional Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, diwarnai dengan penyaringan ketat berbasis data sosial. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, mengungkapkan bahwa seluruh dari 240 siswa baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang diterima di sekolah ini merupakan anak-anak dari keluarga tidak mampu yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 2. Dengan progres pembangunan fisik yang telah mencapai 98 persen pada akhir Juli 2026, para siswa ini dipastikan siap mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kisah inspiratif juga datang dari Sekolah Rakyat Terintegrasi 6 Jember, di mana 15 anak dari kelompok rentan menunjukkan kreativitas luar biasa dalam ajang prestisius Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026. Kepala Sekolah Kartika menyatakan bahwa keikutsertaan anak-anak dari kelompok desil bawah ini membuktikan bahwa keterbatasan ekonomi bukanlah halangan untuk mencetak karya spektakuler dan membangun rasa percaya diri di ruang publik.
Kendati demikian, implementasi di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Di Surabaya, legislator Partai NasDem, Imam Syafi’i, melayangkan kritik keras terhadap alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang dinilai kerap salah sasaran akibat karut-marutnya pendataan. Menurutnya, masih banyak warga miskin yang justru tercatat di atas kategori desil lima, sehingga mereka kehilangan hak atas bantuan sosial, beasiswa, hingga keringanan penebusan ijazah sekolah. Ia mendesak agar dana perusahaan diprioritaskan untuk menyelesaikan masalah riil masyarakat ketimbang dihamburkan untuk acara hiburan.
Permasalahan serupa turut ditemukan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para pendaftar Program Padat Karya Jakarta Tahap III untuk memeriksa status ekonomi mereka terlebih dahulu melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini diterapkan guna memastikan bahwa kesempatan kerja skala masif tersebut benar-benar menyerap warga dari kelompok rentan yang membutuhkan uluran tangan pemerintah.
Pemerintah secara keseluruhan terus berupaya mengevaluasi validitas data agar integrasi lintas sektor dapat berjalan efektif. Validitas pemetaan kesejahteraan ini menjadi kunci utama agar setiap kebijakan fiskal dan program kerakyatan tidak salah sasaran, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud secara nyata.
Post Comment