Sekolapedia – 01 Juli 2026 | Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN triwulan III tahun 2026, atau periode Juli-September 2026, tidak mengalami kenaikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan per Juli 2026.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Di lain sisi, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang komisi ojol. Mulai 1 Juli 2026, komisi ojol ditetapkan sebesar 8 persen. Langkah ini diambil untuk mendongkrak pendapatan harian para pengemudi ojol dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga meminta para pengemudi ojol tidak menjadikan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai beban. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak insentif bagi seluruh pengemudi ojol dapat tersalurkan dengan baik.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hadir dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tema HUT kali ini adalah “80 Tahun Pengabdian Polri Untuk Masyarakat”.
Kepastian ini lahir setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan intensif dengan manajemen GoTo dan Grab guna mengawal implementasi regulasi anyar tersebut. “Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco.
Penyesuaian komisi 8 persen ini berfokus pada layanan transportasi penumpang roda dua. Pihak GoTo menegaskan bahwa skema baru ini akan langsung diimplementasikan pada layanan utama mereka. Perwakilan GoTo menyatakan, “Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, hanya untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide.”
Sinyal kompak juga ditunjukkan oleh Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan bahwa armada roda dua mereka siap bergerak dengan skema bagi hasil yang jauh lebih adil ini. “Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ungkap Neneng.
Dengan demikian, diharapkan para pengemudi ojol dapat meningkatkan pendapatan mereka dan meningkatkan kesejahteraan. Selain itu, pemerintah juga berharap dapat meningkatkan daya saing industri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Post Comment