Nama Gus Miftah Terseret Sidang Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Dana Rp 100 Juta

Nama Gus Miftah Terseret Sidang Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Dana Rp 100 Juta

Sekolapedia – 14 Juli 2026 | Nama pendakwah kondang, gus miftah, mendadak menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), jaksa penuntut umum mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta yang diduga mengalir kepada sang pendakwah tersebut.

Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi. Nama tersebut muncul ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi yang memuat rincian pemberian dana dari proyek tersebut. Dalam keterangannya, saksi tidak membantah isi BAP yang dibacakan oleh pihak jaksa terkait alokasi dana yang diperuntukkan bagi gus miftah.

Menanggapi munculnya fakta persidangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mengabaikan setiap keterangan yang muncul di meja hijau. Analisis mendalam akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menelusuri motif dan tujuan pemberian uang tersebut.

Menurut Budi, pihak penyidik akan mengkaji secara komprehensif mengenai posisi pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan. Fokus utama KPK saat ini adalah memahami inisiasi pemberian uang, motif di balik transaksi tersebut, serta apakah pemberian dana itu berkaitan langsung dengan perbuatan melawan hukum dalam proyek DJKA Kementerian Perhubungan yang juga menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan konfirmasi apakah akan segera memanggil gus miftah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pihak lembaga antirasuah masih menunggu hasil analisis jaksa serta penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. KPK menegaskan, jika dalam proses pembuktian ditemukan bukti kuat bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, maka penyitaan aset dapat dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

🔖 Baca juga:
Rangkuman Berita Terkini: Dari Aksi Massa Jakarta hingga Inovasi Otomotif dan Pendidikan

Kasus korupsi proyek kereta api ini memang menjadi perhatian serius, terutama dengan munculnya nama-nama baru dari berbagai latar belakang profesi. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kebenaran keterlibatan tokoh agama tersebut dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

Secara keseluruhan, pemanggilan saksi-saksi tambahan maupun pendalaman fakta persidangan menjadi kunci bagi KPK untuk memetakan alur aliran dana korupsi tersebut. Kejelasan mengenai status aliran dana Rp 100 juta ini diharapkan dapat segera terungkap demi menjaga transparansi dan integritas dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Post Comment