Kontroversi Pelibatan TNI-Polri Awasi Perpajakan: Menkeu Minta Tenang, DPR Ingatkan Jangan Ada Teror

Kontroversi Pelibatan TNI-Polri Awasi Perpajakan: Menkeu Minta Tenang, DPR Ingatkan Jangan Ada Teror

Sekolapedia – 23 Juli 2026 | Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di tengah langkah pemerintah memperketat pengawasan melalui integrasi sistem Coretax dan pelibatan aparat keamanan, isu mengenai potensi intimidasi dan psikologis masyarakat menjadi perdebatan hangat di ruang publik.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme koordinasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membangun jejaring informasi kewilayahan guna memetakan potensi perpajakan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar kebijakan pelibatan aparat tidak menciptakan kesan teror di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah mendorong kesadaran publik untuk melaporkan kewajiban fiskal secara mandiri, sehingga langkah pengawasan eksternal jangan sampai meruntuhkan kepercayaan publik.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai bahwa pelibatan institusi luar ranah perpajakan harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan rasa ketakutan bagi para wajib pajak. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak psikologis dari kehadiran aparat berseragam dalam urusan administrasi keuangan warga.

Di sisi lain, pihak TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa pelibatan Babinsa sama sekali bukan untuk melakukan penagihan, pemeriksaan, penegakan hukum, ataupun penarikan pajak langsung dari masyarakat. Peran mereka terbatas pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan melalui koordinasi antarinstansi.

🔖 Baca juga:
Statistik Manu Koné Musim Terbaru: Gol, Assist, dan Performa di Setiap Kompetisi

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir berlebihan. Menurutnya, kewenangan DJP dalam mengakses rekening keuangan maupun memantau transaksi merupakan praktik biasa yang kini semakin dipermudah oleh sistem administrasi perpajakan Coretax. Dengan sistem otomatis tersebut, pencatatan transaksi menjadi lebih transparan sehingga wajib pajak yang taat aturan tidak perlu merasa cemas.

Dalam pendekatan yang berbeda, DJP juga berupaya membangun hubungan yang lebih humanis melalui program tax gathering. Otoritas pajak mulai mengubah paradigma pelayanan dengan memposisikan wajib pajak sebagai mitra strategis atau Very Important Person (VVIP). Melalui penerapan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance), sengketa perpajakan didorong untuk diselesaikan lebih awal melalui diskusi bersama Account Representative tanpa harus langsung berujung pada tahap pemeriksaan formal.

Kebijakan pengawasan perpajakan di Indonesia kini berada di persimpangan jalan antara optimalisasi penerimaan negara dan penjagaan rasa aman masyarakat. Sinergi antara teknologi modern, pendekatan persuasif, serta kehati-hatian dalam melibatkan aparat keamanan diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekonomi nasional tanpa mencederai rasa keadilan publik.

Post Comment