Dugaan Kriminalisasi Mencuat: Oegroseno Angkat Bicara Soal Penyelidikan Kasus Lahan Sepolwan

Dugaan Kriminalisasi Mencuat: Oegroseno Angkat Bicara Soal Penyelidikan Kasus Lahan Sepolwan

Sekolapedia – 21 Juli 2026 | Nama mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, mendadak menjadi sorotan publik setelah ia melontarkan pernyataan mengejutkan melalui media sosial terkait proses hukum yang menjeratnya. Oegroseno secara terbuka mengaku merasa dikriminalisasi oleh institusi Polri setelah menerima surat undangan klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang terjadi belasan tahun silam.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ini menyasar dua lokasi berbeda, yakni pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat, dan di kawasan Ciputat Raya, Jakarta Selatan. Berdasarkan surat yang diterima oleh Oegroseno, penyelidikan perkara ini resmi dimulai pada 2 Juli 2026, sementara undangan klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026. Hal inilah yang memicu reaksi keras dari sang mantan pejabat tinggi kepolisian tersebut.

Dalam video yang beredar, Oegroseno mempertanyakan dasar hukum serta urgensi pengusutan kebijakan yang telah ia laksanakan lebih dari 15 tahun lalu. Ia menantang penyidik untuk menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi pidana serta besaran kerugian negara yang dituduhkan. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan dengan mempelajari hukum acara pidana secara mendalam, bukan sekadar melakukan pemanggilan tanpa dasar yang jelas.

Menanggapi tudingan tersebut, Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, memberikan klarifikasi di Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak pernah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap pihak mana pun, termasuk kepada Oegroseno. Yusuf menjelaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap penyelidikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan adalah tahap krusial untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu perkara. Kombes Yusuf menjamin bahwa seluruh langkah penindakan yang diambil oleh Kortastipidkor Polri dilaksanakan berdasarkan koridor hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan, karena pihak kepolisian berjanji akan memberikan rilis resmi apabila ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana.

🔖 Baca juga:
Norwegia vs Inggris: Prediksi Skor, Head to Head, dan Analisis Perempat Final Piala Dunia 2026

Kasus ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap penegakan hukum korupsi di tanah air. Di saat yang sama, perhatian masyarakat juga terbagi dengan isu-isu korupsi lainnya yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, termasuk kasus suap pajak yang melibatkan oknum di KPP Madya Banjarmasin serta isu aliran dana dalam proyek rel kereta api yang menyeret nama penceramah kondang.

Secara keseluruhan, polemik yang melibatkan Oegroseno ini menjadi ujian transparansi bagi Kortastipidkor Polri dalam menjalankan tugasnya. Ketegangan antara mantan pejabat tinggi dan penyidik ini menyoroti pentingnya kejelasan substansi hukum dalam setiap proses penyelidikan, terutama untuk perkara yang telah berlangsung cukup lama. Publik kini menanti langkah konkret selanjutnya dari Polri untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari muatan kepentingan tertentu atau kriminalisasi terhadap sosok tertentu.

Post Comment