Sekolapedia – 10 Juli 2026 | JAKARTA – Penggeledahan maraton yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya di 12 lokasi berbeda membuahkan hasil fantastis. Salah satu titik penggeledahan yang menyita perhatian adalah de’Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di balik lemari di lantai dua kafe tersebut, penyidik berhasil menemukan sebuah brankas tersembunyi yang menyimpan uang tunai dalam jumlah sangat besar, mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan Dolar Singapura (SGD) senilai 3.130.000 SGD, Dolar Amerika Serikat (USD) senilai 889.965 USD, serta uang tunai Rupiah sebesar Rp 259.159.000. Penemuan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan pejabat pemerintah, termasuk kasus pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2020-2025, serta tindak pidana pencucian uang.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, dan handphone dari lokasi kafe. Tiga pegawai kafe yang berada di tempat kejadian turut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Klarifikasi Jampidsus dan Dukungan Kejaksaan Agung
Menyusul penggeledahan ini, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sempat terseret dalam pemberitaan terkait dugaan keterkaitan bisnis dengan kafe yang digeledah. Namun, Febrie secara tegas membantah tudingan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menyatakan bahwa Jampidsus tidak memiliki kaitan sama sekali dengan bisnis de’Clan Signature Cafe.
“Dan sekali lagi, dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis, ya, apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Tempo ya,” ujar Febrie. Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri sebagai sesama aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi besar tersebut. Kejagung meyakini bahwa penyidik Polri telah bertindak sesuai koridor hukum dan memiliki alat bukti yang kuat. “Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing,” tegas Anang.
Penggeledahan Meluas, Sita Emas dan Ratusan Miliar Rupiah
Penggeledahan tidak hanya berhenti di kafe tersebut. Tim gabungan juga bergerak ke sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi ini, penyidik menemukan brankas raksasa yang ternyata berisi tujuh koper. Setelah dibuka, koper-koper tersebut memuat barang bukti yang lebih mencengangkan: 74 kilogram emas batangan, uang tunai Dolar AS senilai 4.767.300 USD, Dolar Singapura senilai 14.083.800 SGD, dan uang Rupiah sebesar Rp 100 juta.
Jika ditotal, nilai barang bukti yang disita dari rumah mewah di Sentul ini diperkirakan mencapai Rp 476 miliar. Selain itu, polisi juga menyita dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga terkait dengan pemilik rumah dan aset tersebut. Secara keseluruhan, nilai total barang bukti yang berhasil disita dari 12 lokasi penggeledahan, termasuk kafe di Cipete dan rumah di Sentul, ditaksir mencapai lebih dari Rp 543,2 miliar.
Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian, dengan harapan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Masyarakat pun diminta untuk bersabar menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian dan tidak membuat spekulasi liar yang dapat meresahkan.
Post Comment