Ancaman Ekonomi di Balik Aturan Kemasan Rokok: 6 Juta Pekerja Terancam, Pedagang Menjerit

Ancaman Ekonomi di Balik Aturan Kemasan Rokok: 6 Juta Pekerja Terancam, Pedagang Menjerit

Sekolapedia – 03 Juli 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menyasar standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Aturan yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini mewajibkan penerapan plain packaging atau penyeragaman kemasan. Kebijakan ini mengharuskan penghilangan identitas visual merek, seperti logo, desain khas, hingga perbedaan warna, dengan tujuan utama menekan daya tarik produk tembakau bagi kalangan anak dan remaja.

Meski memiliki niat mulia dalam sektor kesehatan publik, rencana ini menuai gelombang penolakan dan kritik keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Data menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap ekosistem industri hasil tembakau yang melibatkan sekitar 6 juta pekerja. Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan kekhawatiran ini, menyebutkan bahwa terdapat 3,9 juta pedagang kecil dan warung kelontong yang menggantungkan pendapatan harian mereka dari penjualan produk tersebut.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya tidak menolak adanya pengaturan produk. Namun, ia menilai bahwa penyeragaman kemasan yang diusulkan Kemenkes cenderung mengabaikan keseimbangan ekonomi rakyat. Menurutnya, ketika seluruh kemasan produk memiliki tampilan yang serupa, pedagang akan sangat kesulitan membedakan jenis barang. Hal ini tidak hanya memengaruhi proses transaksi di tingkat ritel, tetapi juga dikhawatirkan akan memicu lonjakan peredaran rokok ilegal yang tidak terawasi dengan ketat, yang pada akhirnya akan menggerus omzet pedagang resmi.

Kritik senada datang dari kalangan pakar hukum dan organisasi keagamaan. Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Djatmiko Anom Husodo, menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas dan mitigasi dampak dalam setiap penyusunan kebijakan publik. Ia menyatakan bahwa regulasi yang berkaitan dengan ekosistem industri yang sudah eksis lama harus bersifat adaptif dan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi yang mendadak. Menurut Djatmiko, kebijakan harus berbasis bukti (evidence-based) serta mengedepankan transparansi dan partisipasi publik yang luas.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma’afi Romdhon, juga mengingatkan pemerintah untuk tidak abai terhadap nasib jutaan orang yang hidupnya bergantung pada industri tembakau. Ia menyayangkan kurangnya pelibatan pihak-pihak yang terdampak langsung dalam proses penyusunan aturan tersebut. LBH PP GP Ansor turut menyoroti bahwa sektor pertembakauan sering kali diposisikan sebagai pihak yang hanya dituntut kontribusinya, namun hak-hak ekonominya justru ditekan oleh regulasi yang tidak mempertimbangkan realitas di lapangan.

🔖 Baca juga:
Kisah di Balik Layar: Saat Seni Visual Bertemu dengan Drama Kehidupan Nyata

Para pelaku usaha mendesak agar Kemenkes segera membuka ruang dialog yang lebih terbuka. Mereka berharap pemerintah dapat mencari jalan tengah yang tetap mendukung tujuan kesehatan masyarakat tanpa harus mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Keseimbangan antara kesehatan publik dan perlindungan ekonomi rakyat menjadi poin krusial agar regulasi yang dihasilkan tidak justru memicu ketimpangan dan krisis sosial baru di tengah masyarakat.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak dari aturan kemasan polos ini. Keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari pencapaian target kesehatan, tetapi juga dari kemampuannya untuk melindungi seluruh ekosistem yang ada di dalamnya. Tanpa adanya mitigasi dampak yang matang dan partisipasi aktif dari para pelaku usaha, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menciptakan beban ekonomi baru bagi jutaan warga yang selama ini berjuang di sektor informal.

Post Comment