Skandal SPMB Sumsel: Ratusan Siswa Terancam Tak Terdaftar Dapodik dan Isu Jual Beli Bangku

Skandal SPMB Sumsel: Ratusan Siswa Terancam Tak Terdaftar Dapodik dan Isu Jual Beli Bangku

Sekolapedia – 27 Juni 2026 | Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Provinsi Sumatera Selatan tengah menghadapi badai persoalan serius. Mulai dari potensi hilangnya status resmi ratusan siswa dalam sistem pendidikan nasional hingga dugaan praktik lancung jual beli kursi di sekolah favorit, integritas proses penerimaan siswa tahun ajaran 2026/2027 ini menjadi sorotan tajam publik.

Ratusan Siswa Terancam Kehilangan Status di Dapodik

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan fakta mengejutkan bahwa sebanyak 320 siswa baru terancam tidak dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini dipicu oleh adanya ketidaksesuaian kuota penerimaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi resmi dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengungkapkan bahwa temuan ini didapat melalui pengawasan acak di lapangan. Masalah utama terletak pada ketidakcocokan jumlah rombongan belajar (rombel) yang telah diputuskan oleh Dinas Pendidikan dengan rekomendasi dari kementerian melalui BPMP. Jika ketidaksesuaian ini terus dipaksakan, status kependidikan para siswa tersebut akan menjadi tidak resmi secara sistem.

Nama Sekolah Jumlah Selisih Rombel Estimasi Jumlah Siswa Terancam
SMAN 11 Palembang 4 Rombel 160 Murid
SMAN 20 Palembang 4 Rombel 160 Murid
Total Keseluruhan 8 Rombel 320 Murid

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026, setiap pengecualian daya tampung wajib memiliki rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian. Sinkronisasi Dapodik sangat bergantung pada persetujuan data dari BPMP. Oleh karena itu, pemaksaan kuota yang tidak terverifikasi berisiko mengulangi tragedi serupa yang pernah terjadi di SMAN 5 Bengkulu pada tahun 2025 lalu.

Temuan Pelanggaran Prosedur dan Minimnya Ruang Sanggah

Selain masalah kuota, tim pengawas Ombudsman juga mencatat tiga pelanggaran prosedur krusial lainnya dalam pelaksanaan SPMB tahun ini:

🔖 Baca juga:
Pamit Terakhir Hakim MK Anwar Usman: Permohonan Maaf, Kontroversi, dan Calon Pengganti yang Siap Mengisi
  • Ketidaksesuaian Zonasi: Ditemukan siswa di SMAN 1 Palembang yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili, namun secara faktual tidak memenuhi kriteria zonasi yang telah ditetapkan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.
  • Ketiadaan Masa Sanggah: Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dinilai tidak menyediakan ruang atau mekanisme sanggah resmi bagi orang tua murid. Hal ini menutup hak masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian prosedur pada jalur domisili, afirmasi, mutasi, maupun prestasi.
  • Penyimpangan Alokasi Kuota: Banyak satuan pendidikan yang secara sepihak mengalihkan 100 persen sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang I ke jalur tes akademik. Padahal, petunjuk teknis mewajibkan pengalihan sisa kuota tersebut dilakukan melalui kombinasi jalur domisili dan/atau tes akademik.

Selain itu, sekolah-sekolah juga dinilai mengabaikan kewajiban untuk menyediakan kanal pengaduan langsung sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Keputusan Gubernur Sumsel.

Isu Jual Beli Bangku di Lubuklinggau

Kekacauan dalam sistem penerimaan ini tidak hanya terjadi di Palembang. Di Kota Lubuklinggau, pelaksanaan SPMB diwarnai oleh isu miring mengenai dugaan praktik jual beli bangku. Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan adanya oknum yang mematok tarif tertentu bagi calon siswa agar bisa menembus sekolah-sekolah yang dianggap unggulan.

Berdasarkan informasi masyarakat, tarif untuk masuk ke sekolah favorit diperkirakan mencapai Rp8 juta per siswa. Sementara itu, untuk sekolah menengah lainnya, nominal yang diminta berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta. Fenomena ini menciptakan ketidakadilan bagi calon siswa yang mendaftar secara jujur. Ironisnya, terdapat satu sekolah yang tidak mematok biaya tambahan, namun sekolah tersebut justru dihindari oleh orang tua karena mendapatkan stigma negatif sebagai ‘sekolah buangan’ atau penampungan siswa yang tidak lolos di sekolah lain.

Kesimpulan

Rangkaian permasalahan dalam SPMB Sumsel tahun 2026, mulai dari ketidaksesuaian data kuota yang mengancam status Dapodik hingga dugaan praktik suap di tingkat daerah, menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan koordinasi antarlembaga. Diperlukan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan kementerian terkait untuk segera melakukan sinkronisasi data agar hak pendidikan ratusan siswa tidak terenggut. Selain itu, transparansi proses dan penyediaan kanal pengaduan yang efektif menjadi harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan siswa baru.

Post Comment