Koalisi Sipil Gugat Ancaman Pidana pada Andrie Yunus yang Dipaksa Jadi Saksi di Pengadilan Militer

Sekolapedia – 02 Mei 2026 | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengecam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengancam hukuman pidana kepada Andrie Yunus bila ia menolak menjadi saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Koalisi menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi langsung terhadap korban sekaligus saksi, yang melanggar hak konstitusional dan jaminan perlindungan yang telah diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Latihan Hak Penolakan Kesaksian

Sejak awal, Andrie Yunus telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer yang menangani kasusnya. Penolakan itu disampaikan secara terbuka pada 3 April 2026 dan kemudian ditegaskan kembali dalam persidangan uji materi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi. Koalisi menegaskan bahwa Andrie berhak menolak kesaksian tanpa tekanan, sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ancaman Pidana Sebagai Bentuk Pemaksaan

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa Andrie dapat dikenai sanksi pidana bila tidak hadir pada sidang. KMS menilai pernyataan itu merupakan ancaman yang menimbulkan rasa takut dan memaksa Andrie untuk memberikan kesaksian, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (6) UU No. 31/2014 yang mendefinisikan ancaman sebagai tindakan yang menimbulkan efek langsung atau tidak langsung sehingga saksi atau korban merasa dipaksa.

Perlindungan LPSK dan Implikasi Hukum

Andrie sudah berada di bawah perlindungan LPSK sejak serangan air keras yang menimpa tubuhnya di Salemba pada 12 Maret 2026. LPSK memberikan jaminan keamanan fisik, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum. Meskipun begitu, Koalisi menilai ancaman pidana tetap merupakan pelanggaran terhadap jaminan tersebut, menambah beban psikologis pada korban.

Reformasi Peradilan Militer dan Kritik Koalisi

KMS menilai kasus ini memperlihatkan kegagalan reformasi peradilan militer selama dua dekade terakhir. Praktik impunitas masih mengakar, khususnya ketika aparat militer menjadi pelaku atau saksi utama. Koalisi menuntut agar kasus penyiraman air keras diproses di pengadilan umum, yang dianggap lebih netral dan dapat menjamin keadilan bagi korban.

🔖 Baca juga:
10 Most Democratic States in the US Ranked by Recent Election Results
  • Empat anggota aktif BAIS TNI—Letnan Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Budhi Hariyanto Cahyono, dan Sersan Edi Sudarko—telah didakwa melakukan penganiayaan berat berencana.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS mengklaim masih ada 16 orang lain yang terlibat, termasuk atasan pelaku yang belum disidangkan.
  • Koalisi menekankan bahwa penahanan Andrie sebagai saksi hanya memperkuat persepsi bahwa militer menempatkan kepentingan institusional di atas keadilan.

Reaksi Publik dan Implikasi Politik

Reaksi publik pun beragam. Aktivis hak asasi manusia menilai ancaman tersebut sebagai serangan terhadap ruang sipil dan kebebasan berpendapat. Sementara pihak militer berargumen bahwa kehadiran saksi korban penting untuk mengungkap fakta lengkap. Namun, Koalisi menegaskan bahwa kehadiran saksi tidak boleh dipaksakan melalui ancaman pidana.

Kasus ini menyoroti perlunya mekanisme perlindungan saksi yang lebih kuat dan independen, serta peninjauan kembali yuridiksi pengadilan militer dalam perkara yang melibatkan warga sipil. Jika tidak ditangani secara adil, kasus ini dapat memicu ketegangan lebih luas antara institusi militer dan masyarakat sipil.

Dengan tekanan yang terus meningkat, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar Majelis Hakim mencabut ancaman pidana dan menghormati hak konstitusional Andrie Yunus untuk menolak menjadi saksi. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga integritas proses peradilan dan menghindari kembali menempatkan korban dalam posisi tertekan.

Ke depannya, KMS akan terus memantau perkembangan sidang dan mengajukan upaya hukum bila diperlukan, termasuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang keberlakuan sanksi pidana terhadap saksi yang menolak hadir.

Post Comment