Sekolapedia – 28 Mei 2026 | Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai cair pada tanggal 2 Juni 2026. Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan melalui PT Taspen dan mitra bayar di seluruh Indonesia.
Siapa Penerima Gaji Ke-13?
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, golongan, pendidikan, dan masa kerja sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Rincian Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga beberapa komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Dengan demikian, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap orang dapat berbeda, bergantung pada pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Pencairan Gaji Ke-13
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme pembayaran di masing-masing instansi dan mitra bayar. Penerima tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang dalam proses pencairan gaji ke-13.
Pembayaran gaji ke-13 ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara dan pensiunan, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.



Post Comment