Sekolapedia – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Perselisihan seputar pencairan dana ganti rugi proyek tol Cileunyi‑Sumedang‑Dawuan (Cisumdawu) memasuki babak baru. Ahli waris lahan Rony Riswara melaporkan Dadan Setiadi Megantara, pemilik PT Priwista Raya, ke Bareskrim atas dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp193,6 miliar.
Latarnya
Proyek tol strategis nasional ini telah menimbulkan kontroversi sejak fase konsinyasi lahan. Pemerintah menyiapkan sembilan penetapan konsinyasi serta sembilan cek tunai untuk para ahli waris yang belum dibatalkan. Namun pada awal April, dana yang seharusnya menunggu proses peninjauan kembali (PK) tiba‑tiba cair ke rekening PT Priwista Raya.
Penyerahan dana yang dipertanyakan
Menurut Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, pencairan dana dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny, yang menurutnya merupakan penyalahgunaan wewenang. Rizky menegaskan bahwa dana tersebut dialokasikan kepada Dadan Megantara, seorang terpidana korupsi dalam perkara Tipikor Bandung No. 68/Pid.Sus‑TPK/2024/PN Bdg, yang terbukti memalsukan dokumen pertanahan, termasuk Letter C, riwayat tanah, dan surat keterangan desa untuk menerbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Alur penyelewengan
- Penetapan konsinyasi tidak pernah dibatalkan, namun dana tetap dicairkan.
- Proses pencairan dilakukan secara non‑prosedural, melewati mekanisme PK yang masih berjalan.
- Transfer dana ke PT Priwista Raya terjadi meski terdapat perintah pengadilan yang menunda eksekusi pembayaran.
Rizky menambahkan bahwa tindakan ini mengakibatkan perampasan hak keperdataan masyarakat yang berhak atas kompensasi adil.
Tuntutan dan langkah hukum
Forum PSN menuntut agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran etik serta mencopot Ketua Pengadilan Negeri Sumedang. Selain itu, mereka mengajukan laporan resmi ke Bareskrim, menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap Dadan Megantara serta pejabat pengadilan yang terlibat.
Dalam laporan resmi yang diserahkan pada Rabu (22/4/2026), pihak ahli waris menyertakan bukti transfer, dokumen konsinyasi, serta putusan Tipikor yang menegaskan keterlibatan Megantara dalam pemalsuan dokumen pertanahan. Laporan tersebut juga menyoroti keberadaan sembilan cek tunai yang belum dibatalkan, menimbulkan dugaan penyelewengan dana publik.
Reaksi pemerintah dan lembaga pengawas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan meninjau kembali prosedur pencairan dana ganti rugi tol, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menerima surat terbuka terkait kasus ini. Komisi Yudisial belum memberikan komentar resmi, namun menegaskan pentingnya menjaga independensi peradilan.
Implikasi bagi proyek infrastruktur
Kasus ini menambah daftar kontroversi terkait proyek infrastruktur strategis di Indonesia, di mana sering terjadi benturan antara kepentingan bisnis, korupsi, dan hak atas tanah. Jika terbukti, pencairan dana secara tidak sah dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses konsinyasi lahan dan menimbulkan tekanan tambahan pada pemerintah untuk memperketat pengawasan.
Para ahli waris berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, agar hak mereka atas ganti rugi yang sah dapat terpenuhi tanpa hambatan politik atau birokrasi.
Dengan laporan ke Bareskrim, langkah selanjutnya adalah penyelidikan kriminal terhadap Dadan Megantara serta pejabat yang dianggap terlibat. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai sanksi pidana dan denda, sekaligus memulihkan dana yang telah disalurkan secara tidak sah.
Kasus ganti rugi Tol Cisumdawu ini menjadi contoh penting bagi reformasi tata kelola proyek strategis, menuntut akuntabilitas penuh dari lembaga peradilan dan pihak terkait.



Post Comment