Sekolapedia – 24 April 2026 | Penggunaan mubahalah—sebuah prosesi doa bersumpah dalam tradisi Islam—kembali mencuat ke permukaan dalam dinamika politik dan hukum Indonesia. Salah satu tokoh yang kini berada di sorotan utama adalah Anas Urbaningrum, mantan ketua PDIP, yang secara terbuka mengusulkan mubahalah sebagai solusi dalam sebuah kasus hukum yang melibatkan dirinya.
Latar Belakang Mubahalah di Indonesia
Mubahalah secara etimologis berasal dari kata Arab al-bahlah yang berarti laknat. Tradisi ini mengharuskan dua pihak yang berselisih memohon kepada Allah agar melaknat siapa pun yang berbohong. Meskipun memiliki nilai spiritual kuat, mubahalah tidak diakui sebagai mekanisme pembuktian dalam sistem peradilan formal di Indonesia.
Sejarah penggunaan mubahalah oleh publik figur Indonesia tidak baru. Pada 2017, Habib Rizieq Shihab menanggapi tuduhan pornografi dengan mengeluarkan sumpah mubahalah lewat akun Twitternya. Ahmad Dhani, musisi sekaligus tokoh politik, juga pernah mengangkat mubahalah dalam perseteruan hukum terkait hak cipta. Rekam jejak tersebut menunjukkan pola penggunaan mubahalah sebagai strategi publik untuk menguji integritas pribadi di mata massa.
Anas Urbaningrum dan Permintaan Mubahalah Terbaru
Kasus terbaru melibatkan Anas Urbaningrum yang dituduh melakukan pelanggaran etika dalam pengelolaan dana partai. Dalam sebuah konferensi pers pada awal April 2026, Urbaningrum menyatakan, “Jika ada yang meragukan kejujuran saya, saya siap mengundang mubahalah untuk membuktikannya di hadapan Allah dan publik.” Pernyataan ini memicu perdebatan luas di kalangan hukum, agama, dan politik.
Sejumlah pengamat menilai langkah Urbaningrum sebagai upaya mengalihkan perhatian dari proses hukum formal yang sedang berjalan. Sementara itu, pendukungnya berargumen bahwa mubahalah dapat menjadi alternatif ketika bukti fisik sulit diperoleh, sebagaimana diutarakan oleh Aisha Maharani, pendiri Halal Corner, yang sebelumnya mengusulkan mubahalah dalam kasus Syekh Ahmad Al Misry.
Reaksi Publik dan Lembaga
Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian melihat tindakan Urbaningrum sebagai bentuk tanggung jawab moral, sementara yang lain menilai itu sebagai taktik politis yang berpotensi menodai integritas lembaga peradilan. Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa mubahalah tidak memiliki kekuatan hukum dan menolak untuk mengakui hasilnya dalam proses peradilan.
Di sisi lain, kalangan ulama menyoroti bahwa mubahalah harus dilakukan dengan niat tulus dan tidak boleh dipolitisasi. Beberapa tokoh agama mengingatkan bahwa penggunaan mubahalah untuk menghindari proses hukum dapat menimbulkan fitnah dan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.
Implikasi Politik
Jika Anas Urbaningrum melanjutkan usulnya, hal ini dapat menambah ketegangan dalam persaingan internal partai-partai politik, terutama menjelang Pilpres 2024. Praktik mubahalah yang melibatkan tokoh politik berpotensi menjadi alat retorika yang mengaburkan garis antara keadilan sekuler dan keadilan religius.
Selain Urbaningrum, nama-nama lain seperti Bambang Widjojanto—yang dikenal sebagai pejuang anti-korupsi—juga pernah disebut dalam konteks percakapan politik yang memanas, meski tidak secara langsung terkait dengan mubahalah. Hal ini menegaskan betapa luasnya pengaruh praktik spiritual dalam arena publik Indonesia.
Secara keseluruhan, munculnya kembali mubahalah dalam perdebatan hukum menandakan adanya kebutuhan mendalam akan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas, penggunaan mubahalah berisiko menimbulkan kebingungan dan memperburuk polarisasi sosial.
Ke depan, penting bagi institusi negara, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menilai batasan antara kepercayaan spiritual dan prosedur hukum formal, guna memastikan keadilan tetap terjaga tanpa mengorbankan nilai-nilai keagamaan.

Post Comment