Gak kerasa ya, bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sudah di depan mata. Selain persiapan fisik buat puasa dan mental buat beribadah, ada satu kewajiban yang nggak boleh kelupaan bagi kita umat Muslim, yaitu bayar zakat fitrah. Nah, buat kamu yang tinggal di Jawa Timur, ada info penting nih! Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur bareng BAZNAS Jatim baru saja merilis daftar resmi besaran zakat fitrah untuk tahun 2026.
Penetapan ini penting banget biar kita nggak bingung lagi harus bayar berapa kalau mau pakai uang. Yuk, kita kupas tuntas rinciannya biar ibadah makin afdal dan tenang!
Kenapa Angka Zakat Tiap Daerah Berbeda?
Mungkin ada yang tanya, “Kok di Surabaya beda sama di Pacitan harganya?”. Nah, jawabannya simpel: harga beras di pasar itu nggak sama di setiap daerah. Karena zakat fitrah asalnya adalah makanan pokok (beras 2,5 kg atau 3,5 liter), maka kalau dikonversi ke uang, nilainya harus mengikuti harga beras kualitas terbaik di wilayah masing-masing.
Berdasarkan Surat Keputusan Jawa Timur Nomor 05/SK/BAZNASJTM/II/2026, rentang harga zakat fitrah di Jatim tahun ini ada di kisaran Rp44.800 sampai Rp50.000 per jiwa. Jadi, kalau kamu punya anggota keluarga lima orang, tinggal dikalikan saja dengan angka yang berlaku di tempat tinggalmu.
Daftar Besaran Zakat di Wilayah Kota
Untuk kamu yang tinggal di area perkotaan, rata-rata harganya memang mentok di angka maksimal karena mengikuti dinamika harga pasar kota besar. Berikut adalah daftarnya:
- Siapkan Rp50.000 per orang: Buat kamu yang berdomisili di Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kota Mojokerto, besaran zakatnya adalah 50 ribu rupiah.
- Siapkan Rp45.000 per orang: Untuk warga Kota Kediri, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Madiun, harganya sedikit lebih terjangkau di angka 45 ribu rupiah.
Daftar Besaran Zakat di Wilayah Kabupaten
Nah, untuk wilayah kabupaten, pilihannya lebih variatif. Ada yang sama dengan kota besar, ada juga yang paling ekonomis.
- Kelompok Rp50.000: Kabupaten Sidoarjo, Situbondo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Banyuwangi, Tuban, Lamongan, dan Gresik. Termasuk juga Kabupaten Probolinggo, Nganjuk, Malang, dan Bondowoso (meski ada catatan di kisaran Rp49.000, namun dibulatkan ke Rp50.000).
- Kelompok Rp45.000: Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Lumajang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Blitar, Jember, Kediri, dan Madiun.
- Wilayah Terendah: Kabupaten Pacitan tercatat memiliki nominal paling rendah yaitu Rp44.800 per jiwa.
Tips Biar Zakatmu Tepat Sasaran
Membayar zakat bukan cuma soal gugur kewajiban, tapi soal berbagi kebahagiaan di hari kemenangan. Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:
- Jangan Mepet Waktu: Walaupun batas akhirnya adalah sebelum salat Idul Fitri dimulai, sangat disarankan untuk bayar lebih awal. Kenapa? Biar petugas amil zakat punya waktu buat menyalurkan beras atau uang tersebut kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan (mustahik) sebelum Lebaran tiba. Bayangkan kalau semua orang bayar di malam takbiran, kasihan panitianya yang lembur, kan?
- Pilih Lembaga Resmi: Sangat dianjurkan lewat BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah terverifikasi. Tujuannya jelas: supaya distribusi zakat lebih merata dan tepat sasaran kepada orang yang benar-benar berhak, bukan cuma di sekitar masjid kita saja.
- Niat yang Tulus: Jangan lupa sertakan niat saat menyerahkan zakat. Baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang kita tanggung.
Penutup
Zakat fitrah adalah cara kita mensucikan diri setelah sebulan penuh berpuasa. Dengan adanya ketetapan resmi dari Kemenag Jatim ini, diharapkan nggak ada lagi keraguan soal berapa nominal uang yang harus dikeluarkan.
Ayo, cek lagi dompet dan tabungan, hitung jumlah anggota keluarga, dan segera tunaikan kewajibanmu. Semoga ibadah puasa dan zakat kita tahun ini diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan buat kita semua. Selamat menyambut Idul Fitri 2026, rek!
penulis: ridho



Post Comment