×

Trump Ancam Tak Akan Teken RUU Sebelum Aturan Pemilu Diubah

Presiden Donald Trump mengancam akan menahan tanda tangannya pada semua rancangan undang-undang (RUU) sampai Kongres Amerika Serikat menyetujui aturan pemungutan suara federal yang lebih ketat.

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mempercepat perubahan aturan pemilu menjelang pemilihan sela 2026 di Amerika Serikat. Melalui unggahan di media sosial, Trump menegaskan bahwa ia tidak akan menandatangani undang-undang apa pun sebelum RUU bernama SAVE America Act disahkan.

baca juga:Gak Ada Obat! Pasar Mobil Listrik Indonesia Tetap Gaspol Padahal Insentif Mulai Dipangkas

“Saya, sebagai Presiden, tidak akan menandatangani RUU lainnya sampai undang-undang ini disahkan,” tulis Trump, seperti dikutip oleh NPR.

RUU tersebut mewajibkan pemilih untuk membuktikan status kewarganegaraan mereka menggunakan dokumen resmi, seperti paspor AS atau akta kelahiran yang disertai kartu identitas berfoto. Saat ini, warga non-AS memang sudah dilarang mengikuti pemilu federal.

🔖 Baca juga:
Prabowo Ingatkan: Hati yang Baik, Jawaban untuk Kritik dan Cela

Trump juga mendesak agar aturan tersebut menjadi prioritas utama di Kongres. Ia bahkan mendukung perubahan aturan Senat dengan menghapus ketentuan 60 suara atau filibuster agar kebijakan tersebut bisa disahkan tanpa dukungan dari Partai Demokrat.

Namun, Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Republik, John Thune, menyatakan bahwa rencana mengubah aturan filibuster tidak mendapat dukungan yang cukup di internal partainya. Sementara itu, Pemimpin Minoritas Senat, Chuck Schumer, menegaskan bahwa Partai Demokrat menolak mendukung RUU tersebut.

Schumer bahkan memperingatkan bahwa jika Trump benar-benar menolak menandatangani semua RUU sebelum SAVE Act disahkan, maka situasi di Senat bisa mengalami kebuntuan total.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Budi Nida Asih

Meski begitu, dampak dari ancaman Trump ini secara hukum masih belum jelas. Berdasarkan aturan yang berlaku, jika DPR dan Senat sudah menyetujui sebuah RUU dan Kongres tetap bersidang, maka RUU tersebut tetap bisa menjadi undang-undang dalam waktu 10 hari meskipun tanpa tanda tangan presiden.

penulis:putra

Post Comment