Sekolapedia – 24 Maret 2026 | Jakarta, 23 Maret 2026 – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengonfirmasi penahanan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempat tersangka, yang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, kini berada di dalam tahanan Pomdam Jaya dan sedang menjalani proses penyidikan militer.
Identitas dan Penahanan Prajurit
- Kapten NDP (Angkatan Laut)
- Letnan Satu SL (Angkatan Laut)
- Letnan Satu BHW (Angkatan Udara)
- Sersan Dua ES (Angkatan Laut)
Ketiga perwira dan satu bintara tersebut dipastikan ditahan sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026, setelah bukti awal mengaitkan mereka dengan aksi penyiraman yang melukai Andrie Yunus secara fisik.
Reaksi DPR dan Permintaan Transparansi
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa kasus yang melibatkan unsur intelijen tidak dapat diperlakukan sebagai kasus biasa. Ia menuntut agar penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat kepercayaan publik terhadap institusi negara berada pada ujian. Hasanuddin menambahkan bahwa Komisi I memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang berwenang memanggil pihak terkait, termasuk TNI dan pemerintah, untuk memberikan klarifikasi lengkap.
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan lembaga intelijen, sementara pengawasan eksternal berada di tangan DPR melalui komisi khusus. Dengan dasar ini, Timwas Intelijen DPR siap meninjau berkas penyidikan, memeriksa bukti forensik, serta memastikan bahwa proses peradilan militer tidak menutup diri dari publik.
Pernyataan TNI: Penyelidikan Masih Berjalan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa Puspom TNI telah mengamankan keempat personel, melakukan visum et repertum di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta menyiapkan laporan polisi untuk diajukan ke otoritas militer. “Kami akan menyelesaikan penyidikan secepat mungkin dengan standar profesional,” ujar Aulia dalam konferensi pers.
Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Komandan Puspom TNI, menambahkan bahwa semua langkah hukum akan dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mengatur bahwa pelanggaran pidana yang melibatkan anggota TNI disidang di peradilan militer. Yusri menegaskan bahwa persidangan militer tetap terbuka untuk publik, sehingga tidak akan ada penutupan proses hukum.
Kondisi Kesehatan Korban
Andrie Yunus mengalami luka bakar pada mata, wajah, dada, dan kedua tangan. Pemeriksaan awal oleh tim medis RSCM mencatat bahwa total luas luka bakar mencapai sekitar 24 persen dari total permukaan tubuh. Dokter merawatnya dengan perawatan luka bakar tingkat dua dan tiga, serta memberikan penanganan khusus untuk menghindari komplikasi jangka panjang.
Respons Masyarakat dan Lembaga Advokasi
Berbagai organisasi hak asasi manusia serta Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerukan pembentukan tim independen yang dapat memverifikasi identitas tersangka secara publik. Mereka menuntut Puspom TNI merilis foto keempat tersangka agar dapat diverifikasi secara independen. Pihak TNI belum memberi respons resmi terkait permintaan tersebut, namun menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi.
Secara keseluruhan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menyoroti tantangan pengawasan terhadap aparat intelijen, sekaligus menguji integritas institusi militer dalam menegakkan hukum. Pengawasan eksternal DPR, mekanisme peradilan militer, serta tekanan publik diharapkan dapat menghasilkan proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.



Post Comment