×

THR 2026 Mengguncang ASN: PPPK Paruh Waktu Deg‑Degan, Guru Raih Rp20 Juta, dan 15 Ribu Honorer Siap Turun Aksi!

THR 2026 Mengguncang ASN: PPPK Paruh Waktu Deg‑Degan, Guru Raih Rp20 Juta, dan 15 Ribu Honorer Siap Turun Aksi!

Sekolapedia – 16 Maret 2026 | Menjelang Lebaran 2026, lima berita terpopuler seputar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu perbincangan hangat di kalangan pekerja negeri. Dari THR Plus yang telah cair untuk PNS dan PPPK penuh waktu, hingga keluhan tajam PPPK paruh waktu di Jawa Barat, serta laporan guru PPPK yang mengantongi hingga Rp20 juta dalam satu bulan, semua menjadi sorotan utama. Tak ketinggalan, ribuan honorer bersiap turun aksi menuntut pengangkatan menjadi PPPK.

THR Plus Mengalir untuk ASN dan PPPK Penuh Waktu

Menurut informasi resmi Kementerian Keuangan, THR untuk PNS dan PPPK penuh waktu telah dicairkan secara bertahap sejak Senin, 17 Maret 2025. Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sehingga total penerimaan mencapai gaji ke‑14. Pengumuman tersebut menimbulkan rasa lega di kalangan ASN yang menantikan dukungan finansial menjelang hari raya.

Keluhan PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat

Di provinsi Jawa Barat, sejumlah PPPK paruh waktu mengeluhkan besaran THR yang jauh di bawah harapan. Beberapa menyebut hanya menerima antara Rp400.000 hingga Rp900.000, jauh lebih kecil dibandingkan satu kali gaji penuh yang diterima oleh ASN tetap. Gubernur Dedi Mulyadi menanggapi keluhan tersebut dengan menjelaskan dasar hukumnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 9 ayat 14, menetapkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya berhak menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja. Misalnya, jika Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) baru dikeluarkan pada Januari 2026, maka THR yang dihitung hanya tiga bulan, yakni 3/12 dari gaji bulanan.

Baca juga:
Kasus Andrie Yunus: Tekanan Publik dan Anies Baswedan Mendesak Pengadilan Umum untuk Transparansi

Penjelasan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut karena banyak PPPK yang sebelumnya bekerja sebagai honorer selama lima hingga 15 tahun sebelum diangkat. Mereka menganggap perhitungan seharusnya dimulai dari masa kerja awal, bukan dari tanggal SPMT.

Guru PPPK Dapat Penghasilan Fantastis

Berita lain yang tak kalah menghebohkan datang dari sektor pendidikan. Pada Maret 2026, jutaan guru yang berstatus PNS, PPPK, maupun swasta menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang setara dengan lima kali gaji bulanan. Beberapa guru PPPK melaporkan penghasilan hingga Rp20 juta dalam satu bulan, menjadikannya salah satu paket remunerasi tertinggi di antara pegawai negeri.

Penghasilan ekstra ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pembelajaran, sekaligus menutup kesenjangan antara guru tetap dan honorer.

Rencana Aksi 15 Ribu Honorer

Di sisi lain, sekitar 15 ribu honorer di sejumlah daerah menyiapkan aksi massa menuntut diangkat menjadi PPPK. Keluhan utama mereka meliputi ketidakpastian pekerjaan, rendahnya upah, dan tidak adanya jaminan pensiun. Aksi diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir pekan mendatang, dengan agenda utama menuntut regulasi yang lebih adil serta percepatan proses pengangkatan.

Baca juga:
Darzalex J&J Jadi Injeksi Onkologi Pertama yang Bisa Diberikan Sendiri, Revolusi Perawatan Kanker di Uni Eropa

Reaksi Pemerintah Pusat dan Provinsi

Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan berjalan tanpa kompromi. Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas penerimaan sekaligus memperhatikan kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan mengevaluasi kembali kebijakan THR bagi PPPK paruh waktu, dengan kemungkinan revisi PP No.9/2026 setelah masukan dari serikat pekerja dan asosiasi ASN.

Secara keseluruhan, situasi THR 2026 menyoroti ketimpangan antara berbagai kategori pekerja negeri. Dari kebahagiaan PNS yang menerima THR penuh, hingga kekecewaan PPPK paruh waktu yang merasa dirugikan, serta harapan tinggi guru PPPK dan aksi tegas honorer, semuanya menuntut kebijakan yang lebih inklusif dan transparan.

Harapan ke depan adalah terciptanya regulasi yang menyeimbangkan hak-hak semua pihak, sehingga momentum Lebaran tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga simbol keadilan sosial bagi seluruh aparatur negara.

Baca juga:
Corporate Liability: Can Companies Be Held Responsible for Epstein-Era Negligence?

Post Comment